Dakwaan |
Dakwaan :
PERTAMA
Bahwa para Terdakwa RISAL UMANU BIN SAFI’I bersama – sama Sdr. JOKO SANTOSO (DPO), Sdr. DIKY DERMAWAN (DPO), dan Sdr. DUPAN (DPO) dengan pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak - tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di depan Salon yang beralamat di Jl. Raya Sememi Kec. Benowo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, ”Dengan terang - terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.” Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa bersama Sdr. JOKO SANTOSO (DPO), Sdr. DIKY DERMAWAN (DPO), dan Sdr. DUPAN (DPO) melakukan pengeroyokan terhadap Saksi MUHAMMAD IMRON ROSYADI, SE dengan cara ketika Saksi MUHAMMAD IMRON ROSYADI, SE bersama Saksi MUHAMMAD AMRULLAH, Saksi ASRI EKA PRATIWI dan Saksi DWI INDAH SARI pulang dari acara di Café G Jack ketika melintas di depan Salon yang beralamat di Jl. Raya Sememi Kec. Benowo Surabaya Saksi MUHAMMAD IMRON ROSYADI, SE dihadang oleh Terdakwa bersama Sdr. JOKO SANTOSO (DPO), Sdr. DIKY DERMAWAN (DPO), dan Sdr. DUPAN (DPO). Kemudian Saksi MUHAMMAD IMRON ROSYADI, SE berhenti dan langsung di tendang menggunakan kaki kakan mengenai motornya. Setelah Saksi MUHAMMAD IMRON ROSYADI, SE terjatuh Terdakwa bersama dengan Sdr. JOKO SANTOSO (DPO), Sdr. DIKY DERMAWAN (DPO), dan Sdr. DUPAN (DPO) menghapiri dan memukul menggunakan tangan kanan dan kiri secara bergantian sebanyak beberapa kali. Selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. JOKO SANTOSO (DPO), Sdr. DIKY DERMAWAN (DPO), dan Sdr. DUPAN (DPO) pergi dan Saksi MUHAMMAD AMRULLAH, Saksi ASRI EKA PRATIWI dan Saksi DWI INDAH SARI menolong Saksi MUHAMMAD IMRON ROSYADI, SE.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi MUHAMMAD IMRON ROSYADI, SE mengalami luka pada bagian kepala, bibir bagian bawah, pelipis mata sebelah kiri, luka lecet dibagian kaki sebelah kanan, siku bagian kanan dan kiri dan punggung bagian kanan. Ketika digunakan untuk beraktifitas rusuk kanan depan Saksi MUHAMMAD IMRON ROSYADI, SE mengalami nyeri.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 14.30 WIB Petugas Kepolisian Sektor Benowo yakni Saksi SAINUDIN dan Saksi HARI SANTOSO berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di depan warung makan Jurang Kuping Jl. Beji Kel. Benowo Kec. Pakal Surabaya. Setelah dilakukan introgasi bahwa benar Terdakwa melakukan pengeroyokan terhadap Saksi MUHAMMAD IMRON ROSYADI, SE pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WIB sepulang dari Café G Jack. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Benowo guna proses lebih lanjut.
- Bahwa hasil dari Visum et Repertum Nomor : VER/392/10/12/2023/BUNDA tanggal 10 Desember 2023 atas Nama MUHAMMAD IMRON ROSYADI yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan Dokter oleh dr. Filzah Amar sebagai dokter Rumah Sakit Bunda. Telah melakukan pemerikasaan luka berdasarkan rekam medis pada hari Minggu 10 Desember 2023 ditemukan Hasil Pemeriksaan yakni :
- Pasien datang menggunakan kaos hitam dan celana panjang denim biru. Kesadaran Penuh. Tekanan Darah 103/71 mmHg. Nadi 94x/menit. Frekuensi nafas 20x/menit. Temperatur 36,7ºC (tiga enam koma tujuh derajat Celcius). Pasien mengatakan dikeroyok oleh 5 (lima) orang dengan tangan kosong.
- Terdapat memar dibawah mata kiri, bibir bawah, kepala belakang kiri dan kanan;
- Terdapat luka lecet di kaki kanan dan siku kanan dan kiri;
- Terdapat juga memar di punggung dan pundak pasien.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa para Terdakwa RISAL UMANU BIN SAFI’I bersama – sama dengan Sdr. JOKO SANTOSO (DPO), Sdr. DIKY DERMAWAN (DPO), dan Sdr. DUPAN (DPO) pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak - tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di depan Salon yang beralamat di Jl. Raya Sememi Kec. Benowo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, ”Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Penganiayaan. Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa menendang menggunakan kaki kanan mengenai motor Saksi MUHAMMAD IMRON ROSYADI, SE. Kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. JOKO SANTOSO (DPO), Sdr. DIKY DERMAWAN (DPO), dan Sdr. DUPAN (DPO) melakukan penganiayaan dengan cara menghapiri dan memukul menggunakan tangan kanan dan kiri secara bergantian sebanyak beberapa kali. Selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. JOKO SANTOSO (DPO), Sdr. DIKY DERMAWAN (DPO), dan Sdr. DUPAN (DPO) pergi dan Saksi MUHAMMAD AMRULLAH, Saksi ASRI EKA PRATIWI dan Saksi DWI INDAH SARI menolong Saksi MUHAMMAD IMRON ROSYADI, SE.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi MUHAMMAD IMRON ROSYADI, SE mengalami luka pada bagian kepala, bibir bagian bawah, pelipis mata sebelah kiri, luka lecet dibagian kaki sebelah kanan, siku bagian kanan dan kiri dan punggung bagian kanan. Ketika digunakan untuk beraktifitas rusuk kanan depan Saksi MUHAMMAD IMRON ROSYADI, SE mengalami nyeri
- Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 14.30 WIB Petugas Kepolisian Sektor Benowo yakni Saksi SAINUDIN dan Saksi HARI SANTOSO berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di depan warung makan Jurang Kuping Jl. Beji Kel. Benowo Kec. Pakal Surabaya. Setelah dilakukan introgasi bahwa benar Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Saksi MUHAMMAD IMRON ROSYADI, SE pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WIB sepulang dari Café G Jack. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Benowo guna proses lebih lanjut.
- Bahwa hasil dari Visum et Repertum Nomor : VER/392/10/12/2023/BUNDA tanggal 10 Desember 2023 atas Nama MUHAMMAD IMRON ROSYADI yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan Dokter oleh dr. Filzah Amar sebagai dokter Rumah Sakit Bunda. Telah melakukan pemerikasaan luka berdasarkan rekam medis pada hari Minggu 10 Desember 2023 ditemukan Hasil Pemeriksaan yakni :
- Pasien datang menggunakan kaos hitam dan celana panjang denim biru. Kesadaran Penuh. Tekanan Darah 103/71 mmHg. Nadi 94x/menit. Frekuensi nafas 20x/menit. Temperatur 36,7ºC (tiga enam koma tujuh derajat Celcius). Pasien mengatakan dikeroyok oleh 5 (lima) orang dengan tangan kosong.
- Terdapat memar dibawah mata kiri, bibir bawah, kepala belakang kiri dan kanan;
- Terdapat luka lecet di kaki kanan dan siku kanan dan kiri;
- Terdapat juga memar di punggung dan pundak pasien.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. |