| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Menyatakan bahwa nama PEMOHON yang bernama:
- ARKAN yang tertulis pada dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik PEMOHON; dan
- SIKAN yang tertulis pada dokumen Surat Kutipan Akta Nikah milik PEMOHON.
Sebenarnya adalah NAMA SATU ORANG YANG SAMA, dan menyatakan nama yang digunakan selanjutnya adalah ARKAN yang tertulis pada dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik PEMOHON; dan
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|