Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby DIAN PRANATA DEPARI FALDY ARIE DJORDY Bin JUJUR SETIAWAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 66/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 621/M.5.17/Ft.1/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN PRANATA DEPARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FALDY ARIE DJORDY Bin JUJUR SETIAWAN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa ia Terdakwa FALDY ARIE DJORDY BIN ALM. JUJUR SETIAWAN bersamasama dengan saksi RAHMANI BINTI ALM. BUNADIN (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi atau setidak-tidaknya sejak bulan Januari tahun 2022 sampai dengan bulan Desember tahun 2024, bertempat di Kantor Desa Padasan Jalan Pesantren Desa Padasan Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa FALDY ARIE DJORDY BIN ALM. JUJUR SETIAWAN selaku Kepala Desa Padasan berdasarkan Petikan Keputusan Bupati Bondowoso Nomor: 188.45/1143/430.4.2/2021 Tanggal 16 Desember 2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa di Kabupaten Bondowoso Masa Jabatan Tahun 2021-2027 bersama-sama dengan saksi RAHMANI BINTI ALM. BUNADIN selaku Bendahara Desa 27 Padasan berdasarkan Keputusan Kepala Desa Padasan Nomor: 188/3/430.11.5.7/2022 tentang Penunjukan Bendahara Desa Tahun Anggaran 2022 tertanggal 3 Januari 2022, Keputusan Kepala Desa Padasan Nomor: 188/3/430.11.5.7/2023 tentang Penunjukan Bendahara Desa Tahun Anggaran 2023 tertanggal 3 Januari 2023, Keputusan Kepala Desa Padasan Nomor: 188/3/430.11.5.7/2024 tentang Penunjukan Bendahara Desa Tahun Anggaran 2024 tertanggal 3 Januari 2024 (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi atau setidak-tidaknya sejak bulan Januari tahun 2022 sampai dengan bulan Desember tahun 2024, bertempat di Kantor Desa Padasan Jalan Pesantren Desa Padasan Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Padasan Tahun Anggaran 2022, 2023 dan 2024 serta Pemanfaatan Tanah Kas Desa PadasanĀ 

Pihak Dipublikasikan Ya