| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2881/Pid.B/2025/PN Sby | ANGGRAINI SH | BADRUS SHOLEH Bin JUNAIDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 2881/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-7111/M.5.10.3/Eoh.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAANNo. Reg. Perkara : PDM- 7324 /Eoh.2/12/2025
Nama lengkap : BADRUS SHOLEH Bin JUNAIDI Tempat lahir : Surabaya Umur/ tanggal lahir : 25 tahun / 09 Agustus 2000 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Manukan Madya No. 59 RT 06 RW 02 Kel. Manukan Wetan Kec. Tandes Surabaya A g a m a : Islam Pekerjaan : Mahasiswa Pendidikan : --
------ Bahwa terdakwa BADRUS SHOLEH Bin JUNAIDI pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Oktober di tahun 2025 bertempat di Jalan Raya depan Masjid Baitul Hamdi Jl. Lontar Gg I No. 36 Lontar Kec. Sambikerep Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi korban ALI ERWANTO SETYA PUTRA yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----
--------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa BADRUS SHOLEH Bin JUNAIDI telah melakukan penganiayaan terhadap saksi ALI ERWANTO SETYA PUTRA yang dilakukan dengan cara awalnyaa pada hari minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 21.30 wib, saksi ALI ERWANTO SETYA PUTRA membeli nasi goreng menggunakan sepeda motor milik saksi ALI ERWANTO SETYA PUTRA berangkat dari rumah di Jl. Lontar Gang PLN No. 10 B Surabaya menuju kearah timur ke Lontar Kulon dan kemudian setelah membeli dan membungkus nasi goreng saksi ALI ERWANTO SETYA PUTRA kembali pulang ke rumah namun sesampainya di sekitaran Masjid Baitul Hamdi tepatnya di Jl. Lontar Gg. I No.36, Lontar, Kec. Sambikerep Surabaya, saksi ALI ERWANTO SETYA PUTRA berpapasan dengan 2 (dua) orang pengamen yaitu terdakwa dengan temannya dari arah timur yang saat itu sedang mengamen. Kemudian tanpa ada perkara apapun sebelumnya terdakwa memukul saksi ALI ERWANTO SETYA PUTRA pada bagian mata sebelah kanan menggunakan tangan kosong sebelah kanan sebanyak 1 kali. Saat itu saksi ALI ERWANTO SETYA PUTRA kemudian berhenti sambil memegangi wajahnya yang telah di pukul oleh terdakwa, namun terdakwa kembali memukul saksi ALI ERWANTO SETYA PUTRA pada kepala bagian belakang sebanyak kurang lebih 3 (tiga) sampai 4 (empat) kali dengan menggunakan tangan kosong. Saat itu teman terdakwa tidak ikut memukul saksi ALI ERWANTO SETYA PUTRA hanya menyaksikan kejadian tersebut.
------ Bahwa kemudian karena perbuatannya tersebut warga berkerumun dan terdakwa dimasa oleh warga sekitar yang geram dengan kelakukan terdakwa.
------ Bahwa yang menjadi penyebab terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi ALI ERWANTO SETYA PUTRA karena terdakwa merasa saksi ALI ERWANTO SETYA PUTRA memblayer blayer sepeda motor yang dikendarainya hingga mengakibatkan terdakwa kaget kemudian memukul saksi ALI ERWANTO SETYA PUTRA.
------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan saksi ALI ERWANTO SETYA PUTRA mengalami luka memar pada belakang kepala dan memar pada kelopak mata kanan sesuai dengan visum et repertum no. Ver /550/20/10/2025/BUNDA pada Rumah Sakit Bunda Surabaya tanggal 20 Oktober 2025.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.--
Surabaya, 17 Desember 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
ANGGRAINI, SH JAKSA MADYA NIP. 19690820 198903 2 001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
