Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby PT AIRSINDO MULTI SELARAS PT BANUA MULTI GUNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT AIRSINDO MULTI SELARAS
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Firman NurhakimPT AIRSINDO MULTI SELARAS
Termohon
NoNama
1PT BANUA MULTI GUNA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.     Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PEMOHON PKPU;

2.     Menyatakan TERMOHON PKPU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari dengan segala akibat hukumnya;

3.     Menunjuk Hakim Pengawas dari Lingkungan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini;

4.     Mengangkat dan menunjuk saudara:

1)      Yudhi Bimantara, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus, terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator Dan Pengurus Nomor: AHU-111 AH.04.06-2022, tertanggal 19 September 2022; dan

2)      Arief Rachman Hakim, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus, terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator Dan Pengurus Nomor: AHU-202 AH.04.06-2024, tertanggal 14 November 2022.

dan untuk kepentingan Permohonan a quo memilih domisili hukum pada alamat kantor yang beralamat di World Capital Tower, 11Th Floor – Unit 12, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Lot B, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12950, untuk bertindak selaku PENGURUS untuk mengurus harta TERMOHON PKPU dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan PKPU (Sementara/Tetap) dan/atau Mengangkat sebagai KURATOR dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit.

5.       Menghukum TERMOHON PKPU membayar biaya perkara untuk  seluruhnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak