Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P-Kons/2025/PN Sby Lilik Arijanto, S.T., M.T Ahli Waris Alm. M. Toha Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penitipan Ganti Kerugian
Nomor Perkara 4/Pdt.P-Kons/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat 500.17.2.4/4523/436.7.4/2025
Pemohon
NoNama
1Lilik Arijanto, S.T., M.T
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Ahli Waris Alm. M. Toha
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

-              Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut diatas;

-              Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya atau jika berhalangan dapat menunjuk Wakilnya yang sah dengan disertai 2 (dua) orang saksi yang dewasa dan cakap untuk melakukan Penawaran Penitipan/Konsinyasi kepada Termohon Konsinyasi sebagai Pembayaran Ganti Kerugian;

-              Memerintahkan Panitera atau wakilnya yang sah untuk melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tentang penawaran pembayaran uang ganti kerugian tersebut;

-              Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak