Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
99/Pdt.G/2026/PN Sby 1.Hisyam Okbah
2.Moerantin atau Moeratin
2.Rina Irawati
3.Hudi Hermanto, ST
4.Sri Herawati
5.Rini Indarwati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 99/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hisyam Okbah
2Moerantin atau Moeratin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M IQBAL SALIM B, SHHisyam Okbah
2M IQBAL SALIM B, SHMoerantin atau Moeratin
Tergugat
NoNama
1Rina Irawati
2Hudi Hermanto, ST
3Sri Herawati
4Rini Indarwati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya;----------------------
  2. Bila telah diletakkan, menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang-barang tidak bergerak yang telah dimohonkan dan diuraikan oleh Penggugat I dan Penggugat II tersebut diatas;------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat I dan Penggugat II.--------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengembalikan uang sejumlah Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ditambah membayar ganti rugi materiil sejumlah Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat I dan Penggugat II;-----------------------------------------------------------
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar atas kerugian immateriil berupa kerugian konsekuensial sejumlah Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat I dengan cara tunai dan sekaligus;-----------------------------------
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad);------------------------------
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak