Dakwaan |
KESATU
-------Bahwa ia Terdakwa HOLILIH, S.H. BIN ZAKIYA pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2024, bertempat di dalam rumah di Desa Kemoneng Kec. Tragah Kab. Bangkalan Madura atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan namun karena Terdakwa ditahan di Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak dan sebagian besar saksi berada di Surabaya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa hendak mengambil sepeda motor miliknya yang sebelumnya digadaikan oleh Sdr. BAD. Selanjutnya Terdakwa mencari Sdr. BAD dengan diantar oleh temannya yang bernama Sdr. SUHUD (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/83/X/Res.4.2./2024/Satresnarkoba) yang diketahui bahwa Sdr. BAD yang merupakan keponakan Sdr. BIRIN sedang berada di rumah Sdr. BIRIN (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/82/X/Res.4.2./2024/Satresnarkoba) di Desa Kemoneng Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur. Sesampainya di rumah Sdr. BIRIN, Terdakwa tidak menjumpai Sdr. BAD dan kemudian Sdr. BIRIN memberitahu Terdakwa bahwa Sdr. BIRIN sanggup menebus kembali sepeda motor milik Terdakwa dengan membantu terlebih dahulu Sdr. BIRIN untuk menjual Narkotika jenis Sabu. Sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa ditawari oleh Sdr. BIRIN untuk mengonsumsi Narkotika jenis Sabu secara Cuma-Cuma dan Terdakwa beserta teman dari Sdr. BIRIN menghisap 2 (dua) kali hisapan menggunakan bong yang terbuat dari botol plastik. Kemudian terdakwa tidur di rumah Sdr. BIRIN. Keesokan harinya sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa terbangun dan bersama-sama Sdr. BIRIN, Sdr. SUHUD dan teman Sdr. BIRIN, kemudian teman dari Sdr. BIRIN membeli Narkotika jenis sabu melalui Sdr. SUHUD sebanyak ± 1 (satu) gram yang ditimbangkan oleh Sdr. SUHUD dengan menggunakan timbangan elektrik dan setelahnya teman Sdr. BIRIN pulang kemudian Terdakwa diberi oleh Sdr. BIRIN 1 (satu) poket yang ditimbangkan oleh Sdr. SUHUD sebagai bentuk tanggung jawab Sdr. BIRIN karena sepeda motor milik Terdakwa yang di gadaikan oleh Sdr. BAD yang merupakan keponakan dari Sdr. BIRIN akan ditebusnya. 1 (satu) poket tersebut oleh Terdakwa kemudian di simpan dalam sarung yang saat itu terdakwa pakai;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, pada saat Terdakwa tiduran di sebuah rumah yang terletak di Desa Kemoneng Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur didatangi oleh Saksi DARUL SYAH dan Saksi LEYNISSTYAWAN yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Tersangka yang tertangkap kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Potong Sarung warna Cokelat, 11 (sebelas) poket klip plastik kecil yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Netto ± 3,343 (Tiga koma tiga empat tiga) Gram, 1 (satu) Buah pipet kaca bekas pakai, 1 (satu) Buah Sekrop yang terbuat dari sedotan plastic, Seperangkat alat hisap Shabu / Bong dari Botol plastic; 1 (satu) Unit timbangan elektrik merk "digipounds", 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo Type A5s warna Hitam dengan Nomor WhatsApp: 0814-5918-6027, 1 (satu) Potong Jaket kain warna Kuning. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 11 (sebelas) poket klip plastik kecil yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Netto ± 3,343 (Tiga koma tiga empat tiga) Gram dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 08231/NNF/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. atas nama Terdakwa HOLILIH, S.H. BIN ZAKIYA dengan kesimpulan:
- 23918/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,333 gram.
- 23919/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,548 gram.
- 23920/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,769 gram.
- 23921/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,089 gram.
- 23922/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,116 gram.
- 23923/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,098 gram.
- 23924/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,077 gram.
- 23925/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,109 gram.
- 23926/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,082 gram.
- 23927/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,059 gram.
- 23928/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,063 gram.
Adalah positif Narkotika dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa HOLILIH, S.H. BIN ZAKIYA pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2024, bertempat di dalam rumah di Desa Kemoneng Kec. Tragah Kab. Bangkalan Madura atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan namun karena Terdakwa ditahan di Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak dan sebagian besar saksi berada di Surabaya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa hendak mengambil sepeda motor miliknya yang sebelumnya digadaikan oleh Sdr. BAD. Selanjutnya Terdakwa mencari Sdr. BAD dengan diantar oleh temannya yang bernama Sdr. SUHUD (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/83/X/Res.4.2./2024/Satresnarkoba) yang diketahui bahwa Sdr. BAD yang merupakan keponakan Sdr. BIRIN sedang berada di rumah Sdr. BIRIN (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/82/X/Res.4.2./2024/Satresnarkoba) di Desa Kemoneng Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur. Sesampainya di rumah Sdr. BIRIN, Terdakwa tidak menjumpai Sdr. BAD dan kemudian Sdr. BIRIN memberitahu Terdakwa bahwa Sdr. BIRIN sanggup menebus kembali sepeda motor milik Terdakwa dengan membantu terlebih dahulu Sdr. BIRIN untuk menjual Narkotika jenis Sabu. Sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa ditawari oleh Sdr. BIRIN untuk mengonsumsi Narkotika jenis Sabu secara Cuma-Cuma dan Terdakwa beserta teman dari Sdr. BIRIN menghisap 2 (dua) kali hisapan menggunakan bong yang terbuat dari botol plastik. Kemudian terdakwa tidur di rumah Sdr. BIRIN. Keesokan harinya sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa terbangun dan bersama-sama Sdr. BIRIN, Sdr. SUHUD dan teman Sdr. BIRIN, kemudian teman dari Sdr. BIRIN membeli Narkotika jenis sabu melalui Sdr. SUHUD sebanyak ± 1 (satu) gram yang ditimbangkan oleh Sdr. SUHUD dengan menggunakan timbangan elektrik dan setelahnya teman Sdr. BIRIN pulang kemudian Terdakwa diberi oleh Sdr. BIRIN 1 (satu) poket yang ditimbangkan oleh Sdr. SUHUD sebagai bentuk tanggung jawab Sdr. BIRIN karena sepeda motor milik Terdakwa yang di gadaikan oleh Sdr. BAD yang merupakan keponakan dari Sdr. BIRIN akan ditebusnya. 1 (satu) poket tersebut oleh Terdakwa kemudian di simpan dalam sarung yang saat itu terdakwa pakai;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, pada saat Terdakwa tiduran di sebuah rumah yang terletak di Desa Kemoneng Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur didatangi oleh Saksi DARUL SYAH dan Saksi LEYNISSTYAWAN yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Tersangka yang tertangkap kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Potong Sarung warna Cokelat, 11 (sebelas) poket klip plastik kecil yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Netto ± 3,343 (Tiga koma tiga empat tiga) Gram, 1 (satu) Buah pipet kaca bekas pakai, 1 (satu) Buah Sekrop yang terbuat dari sedotan plastic, Seperangkat alat hisap Shabu / Bong dari Botol plastic; 1 (satu) Unit timbangan elektrik merk "digipounds", 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo Type A5s warna Hitam dengan Nomor WhatsApp: 0814-5918-6027, 1 (satu) Potong Jaket kain warna Kuning. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 11 (sebelas) poket klip plastik kecil yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Netto ± 3,343 (Tiga koma tiga empat tiga) Gram dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 08231/NNF/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. atas nama Terdakwa HOLILIH, S.H. BIN ZAKIYA dengan kesimpulan:
- 23918/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,333 gram.
- 23919/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,548 gram.
- 23920/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,769 gram.
- 23921/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,089 gram.
- 23922/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,116 gram.
- 23923/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,098 gram.
- 23924/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,077 gram.
- 23925/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,109 gram.
- 23926/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,082 gram.
- 23927/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,059 gram.
- 23928/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,063 gram.
Adalah positif Narkotika dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
--------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------- |