INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
102/Pdt.G.S/2024/PN Sby | PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak | 1.Soeratno 2.Sudarmi |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 102/Pdt.G.S/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 10 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 230.788.746,00 | ||||||
Petitum |
(Dua Ratus Tiga Puluh Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Rupiah)
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 36/K Luas : 30 M2 atas nama Djuri yang terletak di Kedondong Lor 3/21, Surabaya; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |