| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk menghadap Notaris/PPAT guna membuat dan menandatangani Akta Peralihan/ Akta Jual Beli atas Objek Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 291, Kelurahan Karah, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, Gambar Situasi, Tanggal 3-11-1988, Nomor 6722, Luas 180 M?2;
- Menyatakan putusan ini sebagai dasar peralihan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 291, Kelurahan Karah, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, Gambar Situasi, Tanggal 3-11-1988, Nomor 6722, Luas 180 M?2; dari Tergugat kepada Tergugat jika dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap Tergugat tidak melaksanakan putusan dengan baik.
- Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,
|