Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pid.Pra/2025/PN Sby DWI KURNIAWATI 1.KAPOLSEK GENTENG
2.KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
3.Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian dan rehabilitasi
Nomor Perkara 42/Pid.Pra/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DWI KURNIAWATI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan ganti kerugian dan rehabilitasi Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan ganti kerugian yang wajib diberikan oleh negara kepada Pemohon sebesar :
  • Kerugian Materil :

Membayar ganti kerugian materil kepada Pemohon sebesar Rp. 126.473.775,- (seratus dua puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah). Membayar ganti kerugian im-materil yang sesungguhnya tidak dapat dinilai dengan uang, namun jika kami berusaha menakarnya maka besarannya kira-kira terhadap Pemohon sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

  1. Memerintahkan negara dalam hal ini pemerintah republik Indonesia C.q Menteri Keuangan (Turut Termohon) untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 326.473.775,- (tiga ratus dua puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tiga tibu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah)
  2. Memerintahkan Termohon I dan Termohon II mengumumkan amar putusan a quo melalui media cetak maupun elektronik nasional maupun lokal sekurang- kurangnya 3 Media Nasional dan 5 Media Lokal disertai permintaan maaf negara terhadap Pemohon;
  3. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Para Termohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya