Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2882/Pid.B/2025/PN Sby M.MOSLEH RAHMAN, SH 1.TITO DWIYAN PUTTRA WIDJAYA BIN ENDRO WIDJOYO
2.FEBRI SUGIANTO Bin SUWARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2882/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 7054 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 12 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1M.MOSLEH RAHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TITO DWIYAN PUTTRA WIDJAYA BIN ENDRO WIDJOYO[Penahanan]
2FEBRI SUGIANTO Bin SUWARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

------ Bahwa terdakwa Tito Dwiyan Puttra Widjaya Bin Endro Widjaya dan terdakwa Febri Sugianto Bin Suwari  baik bertindak sendiri maupun bersama-sama, pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira jam 03.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober pada tahun 2025, bertempat di Jalan Gayungan Barat Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya "mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu", perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai  berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa Tito Dwiyan Puttra Widjaya  dan terdakwa Febri Sugianto Bin Suwari bertemu didekat Masjid daerah Wonosari dekat Makodam Brawijaya Surabaya, kemudian terdakwa Tito Dwiyan Puttra Widjaya   mengajak terdakwa Febri Sugianto Bin Suwari  untuk jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor, sekira pukul 02.00 Wib para terdakwa melewati daerah Jalan. Gayungan Barat Surabaya, saat itu para terdakwa melihat 1 (satu) set gril tangkapan air / tutup  Gorong-gorong dipinggir jalan dan kebetulan saat di cek penutup gorong-gorong tersebut tidak terkunci tutup besi gorong-gorong, melihat hal tersebut timbul niatan para terdakwa untuk mengambil 1 (satu) set gril tangkapan air / tutup beri Gorong-gorong tersebut dimana saat itu situasi sepi dan langsung diambil oleh terdakwa Febri Sugianto Bin Suwari  yang kemudian di angkut dengan menggunakan sepeda motor dimana terdakwa Tito Dwiyan Puttra Widjaya  yang menyetir sepeda motor dan terdakwa Febri Sugianto Bin Suwari    yang membawa melihat 1 (satu) set gril tangkapan air / tutup Gorong-gorong dipinggir jalan tersebut, saat para terdakwa membawa 1 (satu) set gril tangkapan air / tutup Gorong-gorong dipinggir jalan tersebut tepatnya di Jalan Wonosari dekat Kodam Brawijaya Surabaya para terdakwa berhasil diamankan oleh petugas dari Polsek Dukuh Pakis Surabaya, kemudian para terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Dukuh Pakis guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa, pihak CV Samoka menderita kerugian sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah),  atau kurang dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah);

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP ---------

Pihak Dipublikasikan Ya