Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
962/Pid.B/2025/PN Sby RINY NISLAWATY THAMRIN,SH 1.AGUS ARIAWAN Bin NASIR
2.AINUR ROFIK Bin MOCH MACHFUDZ
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 962/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 2355 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 04 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1RINY NISLAWATY THAMRIN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS ARIAWAN Bin NASIR[Penahanan]
2AINUR ROFIK Bin MOCH MACHFUDZ[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188

Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

UNTUK KEADILAN “                                                                                                                                    P- 29

SURAT   DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM –  2687 /Eoh.2/04/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA :
  1. Nama  Lengkap

   Tempat Lahir

   Umur/tanggal lahir

   Jenis kelamin

   Kebangsaan

   Tempat tinggal

   Agama

   Pekerjaan

   Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

:

:

AGUS ARIAWAN Bin NASIR

Sampang

29 tahun / 08 November 1995

Laki-laki

Indonesia

Banjar Tengah Ds. Banjar Tabulu Kec. Camplong Kab. Sampang

Islam

-

SD

  1. Nama  Lengkap

   Tempat Lahir

   Umur/tanggal lahir

   Jenis kelamin

   Kebangsaan

   Tempat tinggal

  

  

   Agama

   Pekerjaan

   Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

 

:

:

:

AINUR ROFIK Bin MOCH. MACHFUD

Surabaya

23 tahun / 09 April 2001

Laki-laki

Indonesia

Dsn. Balung Timur RT.03 RW.01 Ds. Balung Kec. Arusbaya Kab. Bangkalan atau Jl. Bulak Banteng Perintis III No.123 Kel. Sidotopo Kec. Kenjeran Surabaya

Islam

Juru Parkir

SD

II.   PENAHANAN :

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain)

  • Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 04 Februari 2025 sampai dengan tanggal 15 Maret 2025

  • Penuntut Umum

:

Tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain)

III.  DAKWAAN :

------------ Bahwa terdakwa AGUS ARIAWAN Bin NASIR dan terdakwa AINUR ROFIK Bin MOCH. MACHFUD pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 03.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024, atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Kebraon Manis Tengah 3/9 RT.005 RW.003 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP ; ------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya