| Dakwaan |
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188
Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
“ UNTUK KEADILAN “ P- 29
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk. : PDM – 2687 /Eoh.2/04/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
- Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
AGUS ARIAWAN Bin NASIR
Sampang
29 tahun / 08 November 1995
Laki-laki
Indonesia
Banjar Tengah Ds. Banjar Tabulu Kec. Camplong Kab. Sampang
Islam
-
SD
|
- Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
AINUR ROFIK Bin MOCH. MACHFUD
Surabaya
23 tahun / 09 April 2001
Laki-laki
Indonesia
Dsn. Balung Timur RT.03 RW.01 Ds. Balung Kec. Arusbaya Kab. Bangkalan atau Jl. Bulak Banteng Perintis III No.123 Kel. Sidotopo Kec. Kenjeran Surabaya
Islam
Juru Parkir
SD
|
II. PENAHANAN :
|
|
:
|
Tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain)
|
- Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 04 Februari 2025 sampai dengan tanggal 15 Maret 2025
|
|
|
:
|
Tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain)
|
III. DAKWAAN :
------------ Bahwa terdakwa AGUS ARIAWAN Bin NASIR dan terdakwa AINUR ROFIK Bin MOCH. MACHFUD pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 03.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024, atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Kebraon Manis Tengah 3/9 RT.005 RW.003 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa AGUS ARIAWAN Bin NASIR dan terdakwa AINUR ROFIK Bin MOCH. MACHFUD dengan berboncengan sepeda motor serta berbekal kunci pas segi delapan ujung runcing mempunyai niat mengambil sepeda motor milik orang lain secara melawan hukum, selanjutnya terdakwa AGUS ARIAWAN Bin NASIR dan terdakwa AINUR ROFIK Bin MOCH. MACHFUD melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna biru Nopol L-3927-AAA yang sedang diparkir di teras rumah saksi WAHIDIN FATHURRAZI, selanjutnya terdakwa AGUS ARIAWAN Bin NASIR menunggu diatas sepeda motor sambil mengawasi keadaan di sekitar tempat tersebut, sedangkan terdakwa AINUR ROFIK Bin MOCH. MACHFUD menuju kedalam rumah saksi WAHIDIN FATHURRAZI dengan terlebih dahulu merusak gembok pagar rumah mengunakan kunci pas segi delapan ujung runcing, setelah itu masuk ke teras rumah lalu menuju ke tempat sepeda motor Honda Vario 125 warna biru Nopol L-3927-AAA lalu merusak lubang kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci pas segi delapan ujung runcing hingga mesin sepeda motor berhasil menyala, kemudian terdakwa AINUR ROFIK Bin MOCH. MACHFUD segera membawa pergi sepeda motor Honda Vario 125 warna biru Nopol L-3927-AAA tersebut diikuti oleh terdakwa AGUS ARIAWAN Bin NASIR, selanjutnya menjual sepeda motor Honda Vario 125 warna biru Nopol L-3927-AAA tersebut kepada Sdr. ISMAIL (Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi WAHIDIN FATHURRAZI mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);
------- Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP ; ------------------------------------------------------------------------------------------ |