| Dakwaan |
- DAKWAAN:
---- Bahwa terdakwa EDI DARMANTO Bin (Alm) MOCH. JASIN, pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidaknya dalam bulan November 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Rumah Jalan Gading Karya 7-B/56 Kota Surabaya atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana untuk sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit mesin kompresor listrik merk LAKONI ukuran ½ PK warna ungu, 1 (satu) unit mesin gosok kayu merk NRT-PRO warna hijau, 1 (satu) unit mesin gerinda merk MAKITA warna hijau milik saksi MOCH. ELPIRUDIN yang tersimpan di dalam rumah Jalan Gading Karya 7-B/56 Kota Surabaya dengan cara terdakwa masuk kedalam rumah tersebut dengan mencongkel/merusak pintu rumah dengan menggunakan 1 (satu) buah besi betel yang sudah disiapkan oleh terdakwa dan setelah pintu berhasil dibuka selanjutnya terdakwa masuk dan mengambil brang-barang tersebut diatas dan memasukkannya kedalam glangsing/sak warna putih;
- Bahwa saat terdakwa keluar rumah Jalan Gading Karya 7-B/56 dengan membawa glangsing/sak warna putih yang berisikan mesin kompresor, mesin gosok kayu, mesin gerinda, diketahui oleh saksi AZIZ ACHIRUDIN yang saat itu sedang melakukan pengecekan meteran PDAM, karena merasa curiga dengan tindakan terdakwa lalu saksi AZIZ ACHIRUDIN menanyai terdakwa dan sempat melakukan pengecekan isi glangsing/sak warna putih yang dibawa oleh terdakwa, setelah mengetahui terdapat peralatan pertukangan milik saksi MOCH. ELPIRUDIN kemudian saksi AZIZ ACHIRUDIN menelepon dan memberitahukan bahwa terdapat seseorang yang mengambil tanpa izin barang-barang berupa peralatan pertukangan miliknya, selanjutnya para saksi mengamankan dan menyerahkan terdakwa ke Polsek Tambaksari;
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) unit mesin kompresor listrik merk LAKONI ukuran ½ PK warna ungu, 1 (satu) unit mesin gosok kayu merk NRT-PRO warna hijau, 1 (satu) unit mesin gerinda merk MAKITA warna hijau milik saksi MOCH. ELPIRUDIN tersebut adalah untuk dijual agar mendapatkan keuntungan/uang karena terdakwa tidak bekerja dan membutuhkan biaya hidup sebagai kepala rumah tangga;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MOCH. ELPIRUDIN mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).-------------------------------------------------------------- |