| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 22/Pid.Sus/2026/PN Sby | RENANDA KUSUMASTUTI, S.H. | ILHAM WAHYU SETYO WIBOWO Bin AHMAD JUNAIDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 22/Pid.Sus/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-8420/M.5.43/Enz.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA ---------- Bahwa terdakwa ILHAM WAHYU SETYO WIBOWO Bin AHMAD JUNAIDI pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekitar jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat para terdakwa diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa, apabila tempat tinggal sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan. Yakni saksi SANDY DIKJAYA FITROH dan saksi SEPTIAN ANDRY DWI SAPUTRA yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang beralamat di Jalan Taman Sikatan Nomor 1 Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------
= 26906/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,282 (nol koma dua delapan dua) gram. = 26907/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,132 (nol koma satu tiga dua) gram. = 26908/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,094 (nol koma nol sembilan empat) gram. = 26909/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,066 (nol koma nol enam enam) gram. Dengan total berat netto sejumlah ± 0,574 (nol koma lima tujuh empat) gram Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: = 26906/2025/NNF.- sampai dengan 26909/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------
ATAU KEDUA ---------- Bahwa terdakwa ILHAM WAHYU SETYO WIBOWO Bin AHMAD JUNAIDI pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekitar jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Wiguna Timur, Gunung Anyar Tambak, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------
= 26906/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,282 (nol koma dua delapan dua) gram. = 26907/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,132 (nol koma satu tiga dua) gram. = 26908/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,094 (nol koma nol sembilan empat) gram. = 26909/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,066 (nol koma nol enam enam) gram. Dengan total berat netto sejumlah ± 0,574 (nol koma lima tujuh empat) gram Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: = 26906/2025/NNF.- sampai dengan 26909/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
