Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2026/PN Sby RENANDA KUSUMASTUTI, S.H. ILHAM WAHYU SETYO WIBOWO Bin AHMAD JUNAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-8420/M.5.43/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RENANDA KUSUMASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM WAHYU SETYO WIBOWO Bin AHMAD JUNAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa terdakwa ILHAM WAHYU SETYO WIBOWO Bin AHMAD JUNAIDI pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekitar jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat para terdakwa diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa, apabila tempat tinggal sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan. Yakni saksi SANDY DIKJAYA FITROH dan saksi SEPTIAN ANDRY DWI SAPUTRA yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang beralamat di Jalan Taman Sikatan Nomor 1 Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa ILHAM WAHYU SETYO WIBOWO Bin AHMAD JUNAIDI pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekitar jam 18.00 WIB bertemu dengan Sdr. ISHAK Alias KACONG (DPO) di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1,5 (satu koma lima) gram seharga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ISHAK Alias KACONG (DPO) dengan ketentuan sisa pembayarannya akan dibayarkan setelah narkotika jenis sabu tersebut habis terjual. Setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya.
  • Bahwa sesampainya di sebuah warkop yang berada di Jalan Raya Wiguna Timur, Gunung Anyar Tambak, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya terdakwa membagi 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1,5 (satu koma lima) gram tersebut menjadi 6 (enam) poket narkotika jenis sabu. Kemudian pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekitar jam 12.30 WIB terdakwa menjual 2 (dua) poket narkotika jenis sabu seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. GOPEL di sebuah warkop yang berada di Jalan Raya Wiguna Timur, Gunung Anyar Tambak, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya dan tersisa 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,574 (nol koma lima tujuh empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 08783/NNF/2025 tanggal 29 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., selaku pemeriksa dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti sebagai berikut:

= 26906/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,282 (nol koma dua delapan dua) gram.

= 26907/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,132 (nol koma satu tiga dua) gram.

= 26908/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,094 (nol koma nol sembilan empat) gram.

= 26909/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,066 (nol koma nol enam enam) gram.

Dengan total berat netto sejumlah ± 0,574 (nol koma lima tujuh empat) gram

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

= 26906/2025/NNF.- sampai dengan 26909/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa ILHAM WAHYU SETYO WIBOWO Bin AHMAD JUNAIDI pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekitar jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Wiguna Timur, Gunung Anyar Tambak, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekitar jam 16.00 WIB saksi SANDY DIKJAYA FITROH dan saksi SEPTIAN ANDRY DWI SAPUTRA yang merupakan Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa ILHAM WAHYU SETYO WIBOWO Bin AHMAD JUNAIDI di sebuah warkop yang berada di Jalan Raya Wiguna Timur, Gunung Anyar Tambak, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya. Setelah saksi SANDY DIKJAYA FITROH dan saksi SEPTIAN ANDRY DWI SAPUTRA melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang-barang berupa 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,574 (nol koma lima tujuh empat) gram, 1 (satu) lembar kain warna hitam, dan 1 (satu) skrop plastik ditemukan di dalam 1 (satu) buah tempat kacamata warna hitam, sedangkan 1 (satu) buah handphone merk OPPO A3X warna coklat, dengan Nomor Imei 1 863091073240058, dengan Nomor Imei 2 863091073240041, dengan Nomor SIM 081523957777 ditemukan di atas meja di dalam warkop, dimana barang-barang tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa. Kemudian setelah dilakukan introgasi kepada terdakwa barang berupa 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,574 (nol koma lima tujuh empat) gram tersebut didapatkan terdakwa dari Sdr. ISHAK Alias KACONG (DPO). Atas kejadian tersebut terdakwa dibawa ke Polres Kota Besar Surabaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 08783/NNF/2025 tanggal 29 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., selaku pemeriksa dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti sebagai berikut:

= 26906/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,282 (nol koma dua delapan dua) gram.

= 26907/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,132 (nol koma satu tiga dua) gram.

= 26908/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,094 (nol koma nol sembilan empat) gram.

= 26909/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,066 (nol koma nol enam enam) gram.

Dengan total berat netto sejumlah ± 0,574 (nol koma lima tujuh empat) gram

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

= 26906/2025/NNF.- sampai dengan 26909/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya