| Dakwaan |
- DAKWAAN:
---------Bahwa Terdakwa BAMBANG PURNOMO alias BENG BENG bin SLAMET (alm) bersama-sama dengan saksi TRIANGGORO PRIAMBODO bin SOEHENDRO (alm) (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan ROMI (DPS), pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Ambengan Batu Gg II Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------
- Bahwa berawal pada tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa bersama-sama dengan saksi TRIANGGORO PRIAMBODO bin SOEHENDRO (alm) dan ROMI (DPS) berkumpul di rumah kosong beralamat Jl. Ambengan Surabaya untuk meminum minuman keras. Setelahnya sekira pukul 00.00 WIB, terdakwa bersama-sama dengan saksi TRIANGGORO PRIAMBODO bin SOEHENDRO (alm) dan ROMI (DPS) berencana mencuri sepeda motor lalu berangkat berboncengan bertiga mengendarai sepeda motor honda beat warna putih milik ROMI (DPS) kemudian bertiga berputar-putar keliling melintasi seputaran Kecamatan Tandes dan ketika melintasi Manukan Tengah I Blok 6-D No. 12 RT 03 RW 04 Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan Tandes Kota Surabaya, terdakwa melihat sepeda motor milik saksi korban PUJI WIDARTI diparkir di teras rumah lalu saksi TRIANGGORO PRIAMBODO bin SOEHENDRO (alm) turun dari sepeda motor dan ROMI (DPS) menunggu diatas sepeda motor sambil mengawasi situasi sekitar. Setelahnya saksi TRIANGGORO PRIAMBODO bin SOEHENDRO (alm) merusak kunci stir sepeda motor tersebut menggunakan kunci berbentuk huruf Y dan anak kunci lalu terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut lalu mengendarainya bersama saksi TRIANGGORO PRIAMBODO bin SOEHENDRO (alm) menuju rumah kosong di Jl. Ambengan Surabaya diikuti oleh ROMI (DPS) tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi korban PUJI WIDARTI. Setelah sampai, ROMI (DPS) menghubungi YULI (DPO) untuk datang ke rumah kosong tersebut lalu memberikan sepeda motor tersebut kepada YULI (DPO) untuk dijual di Sampang Madura kurang lebih seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu uang penjualan dibagi rata antara terdakwa, saksi TRIANGGORO PRIAMBODO bin SOEHENDRO (alm), ROMI (DPS), dan YULI (DPO) yang mana terdakwa mendapatkan bagian kurang lebih sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sisanya untuk minum.
- Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa bersama-sama dengan saksi TRIANGGORO PRIAMBODO bin SOEHENDRO (alm) dan ROMI (DPS), saksi korban PUJI WIDARTI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah).
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------- |