Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2008/Pid.Sus/2025/PN Sby Suwarti, S. H., M. H. DWI HADI PRASETYO BIN USMAN EFENDI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2008/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 4770/M.5.10.3/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Suwarti, S. H., M. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI HADI PRASETYO BIN USMAN EFENDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa terdakwa DWI HADI PRASETYO Bin USMAN EFENDI, pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sampai dengan hari Senin tanggal 02 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di daerah Petemon Kecamatan Sawahan Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa menghubungi seseorang bernama ZAENAL ALS BOGEL (belum terangkap/DPO) yang memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu milik terdakwa sudah habis, kemudian ZAENAL ALS BOGEL meminta kepada terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu sekira sore hari, selanjutnya sekira pukul 15.30 Wib terdakwa dihubungi oleh ZAENAL ALS BOGEL dengan mengirimkan Maps lokasi pengambilan narkotika jenis sabu yakni di daerah Terminal Joyoboyo Surabaya, sekira pukul 16.00 wib terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tepatnya dipinggir jalan samping sungai Terminal Joyoboyo, Wonokromo Surabaya yang dikemas dalam satu plastik klip dengan berat 10 gram dalam sebuah bungkus rokok Camel warna ungu, setelah terdakwa menerima sabu-sabu kemudian terdakwa membawanya pulang ke rumah yang ada di Jl. Petemon Barat No.11-E Kel. Petemon Kec. Sawahan Kota Surabaya.
  • Bahwa sesampainya dirumah kemudian terdakwa membagi Narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa poket dengan tujuan untuk dijual kembali kepada pembelinya hingga tangga 02 Juni 2025 didaerah Petemon Kec. Sawahan Surabaya dengan harga Rp. 150.000,- sampai dengan Rp. 200.000,- per poket, selain itu terdakwa juga menjual kemasan satu gram sabu dengan harga Rp. 900.000,-. Sedangkan untuk sisa sabu yang belum laku terjual, terdakwa memasukkannya ke dalam bungkus rokok Surya lalu disimpan diatas beton yang ada dibawah sangkar burung merpati di belakang rumah terdakwa.
  • Bahwa terdakwa telah melakukan pembayaran pembelian narkotika jenis sabu kepada Zaenal Als Bogel sebesar Rp. 499.000,- dengan cara transfer dari aplikasi DANA milik terdakwa nomor : 082266592276 ke aplikasi DANA milik Zaenal nomor : 089529663131, kemudian untuk sisanya akan terdakwa bayarkan ketika sabu tersebut habis terjual.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 11.00 Wib, ketika terdakwa sedang berada dirumahnya, datang saksi SIGIT TRI CAHYONO dan saksi YOGIK PURNOMO beserta satu tim selaku Petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim yang mendapatkan informasi dari masyarakat jika didaerah Petemon Surabaya terdapat seseorang bernama DWI HADI PRASETYO / terdakwa yang menjual Narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi masyarakat tersebut kemudian saksi SIGIT TRI CAHYONO dan saksi YOGIK PURNOMO melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru muda dengan nomor simcard 082266592276 pada genggaman tangan kiri terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan dibawah sangkar burung merpati tepatnya diatas beton ditemukan barang bukti lain berupa 15 (lima belas) poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan ±2,813 gram didalam bungkus Rokok Surya, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 8 (delapan) bungkus plastik klip kosong dan 1 (satu) buah HP merk Xiaomi warna gold dengan nomor simcard 089524134529.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjual Narkotika jenis sabu adalah untuk mendapatkan keuntungan dan keuntungan yang diperoleh terdakwa adalah sebesar Rp. 100.000,- s/d Rp. 400.000,- untuk penjualan per satu gramnya, selain itu terdakwa juga dapat mengkonsumsi sabu secara gratis.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 04938/NNF/2025 tanggal 30 Juni 2025, barang bukti yang disita dari Dwi Hadi Prasetyo Bin Usman Efendi (Alm) Nomor : 14271/2025/NNF s/d 14285/2025/NNF berupa 15 (lima belas) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ± 2,813 gram, setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa barang bukti tersebut positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 15 (lima belas) poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan ±2,813 gram tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang;

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------

 

---------------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------

KEDUA

------ Bahwa terdakwa DWI HADI PRASETYO Bin USMAN EFENDI, pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2025, bertempat di belakang rumah Petemon Barat 11/E RT.008 RW.002 Kel. Petemon Kec. Sawahan Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari saksi SIGIT TRI CAHYONO dan saksi YOGIK PURNOMO beserta tim selaku Petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim mendapatkan informasi dari masyarakat jika didaerah Petemon Surabaya terdapat seseorang bernama DWI HADI PRASETYO / terdakwa yang menjual Narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi masyarakat tersebut kemudian saksi SIGIT TRI CAHYONO dan saksi YOGIK PURNOMO melakukan penyelidikan dengan cara pengawasan serta pengintaian terhadap terdakwa;
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 11.00 wib, saksi SIGIT TRI CAHYONO dan saksi YOGIK PURNOMO beserta tim mendatangi rumah terdakwa untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru muda dengan nomor simcard 082266592276 pada genggaman tangan kiri terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan dibawah sangkar burung merpati tepatnya diatas beton ditemukan barang bukti lain berupa 15 (lima belas) poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan ±2,813 gram didalam bungkus Rokok Surya, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 8 (delapan) bungkus plastik klip kosong dan 1 (satu) buah HP merk Xiaomi warna gold dengan nomor simcard 089524134529.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 04938/NNF/2025 tanggal 30 Juni 2025, barang bukti yang disita dari Dwi Hadi Prasetyo Bin Usman Efendi (Alm) Nomor : 14271/2025/NNF s/d 14285/2025/NNF berupa 15 (lima belas) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ± 2,813 gram, setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa barang bukti tersebut positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 15 (lima belas) poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan ±2,813 gram tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya