Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
135/Pdt.G.S/2024/PN Sby PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak 1.Moch Untung
2.Siti Saadah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 135/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Moch Untung
2Siti Saadah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 88.661.349,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan pokok                   : Rp.   77.777.600,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp.   10.883.749 ,-
  • Total Kewajiban                                 : Rp.   88.661.349,-

(Delapan Puluh Delapan Juta Enam Ratus Enam Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah)

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 1889 Luas : 141 M2 atas nama Moch Untung yang terletak di Pacarkembang Gg III/96 Surabaya; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 1889 Luas : 141 M2 atas nama Moch Untung yang terletak di Pacarkembang Gg III/96 Surabaya; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak