| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi).
- Menyatakan sah dan berharga Penyitaan Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap aset-aset Tergugat berupa tanah dan bangunan yang terletak di:
- Jalan Genteng Kulon 18, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 005, Kelurahan Genteng, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur (alamat sesuai KTP);
- Jalan Kunti Nomor 54 Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
- Jalan Sidorame Nomor 40 Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya yang digunakan sebagai toko pakaian milik Tergugat
- Menghukum Tergugat membayar kerugian yang dialami Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus yaitu sebagai berikut:
Materil:
- Kewajiban Tergugat sebesar sebesar Rp 337.000.000 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta rupiah)
Immateril:
- Biaya – biaya, ongkos-ongkos, yang telah dikeluarkan oleh Penggugat untuk menyelesaikan perkara ini termasuk kerugian psikis Penggugat atas perbuatan Wanprestasi Tergugat tersebut sebesar Rp 337.000.000 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana Tergugat lalai untuk patuh menjalankan putusan ini;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Perlawanan (Verzet), Banding, maupun Kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
|