Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2853/Pid.Sus/2025/PN Sby I NYOMAN DARMA YOGA, S.H. ACHMAD FAISAL BIN HARYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 2853/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-8166/M.5.43/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I NYOMAN DARMA YOGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD FAISAL BIN HARYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. : PDM-6159/M.5.43/Enz.2/12/2025

  1. Identitas TERDAKWA :

Nama Terdakwa                            :    ACHMAD FAISAL Bin HARYONO

Nomor Identitas                             :    3578032809030001;

Tempat Lahir                                 :    Surabaya;

Umur/Tanggal Lahir                       :    22 Tahun/ 28 September 2003;

Jenis Kelamin                                :    Laki – Laki;

Kebangsaan                                  :    Indonesia;

Tempat Tinggal                             :    Kedung Baruk. II/1, RT/RW : 004/004, Kelurahan Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut, Kota Surbaya.

A g a m a                                       :    Islam;

Pekerjaan                                      :    Swasta (Pabrik Kaca)

Pendidikan                                     :    SMK (Lulus)

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN Penahanan :
  1. Penangkapan          

:

Tanggal 08 Oktober 2025 s/d 09 Oktober 2025;

  1. Penahanan  

 

  • Penyidik  

:

Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, sejak tanggal 09 Oktober 2025 s.d. tanggal 28 Oktober 2025;

  • Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, sejak tanggal 29 Oktober 2025 s.d. tanggal 07 Desember 2025;

  • Penuntut Umum

:

Rutan Klas I Surabaya, sejak tanggal 04 Desember 2025 s.d tanggal 23 Desember 2025;

  1. Dakwaan :

KESATU

--------------Bahwa ia Terdakwa ACHMAD FAISAL Bin HARYONO, pada hari Jumat, tanggal  03 Oktober 2025 sekitar jam 16.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Depan Gang Makam 1 Jl. Kedung Baruk. II/1, RT/RW : 004/004, Kelurahan Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut, Kota Surbaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) (Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu) dan ayat (3) (Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu)”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Kamis, tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa menggubungi Sdr. DINUS (DPO) melalui Aplikasi WhastApp dengan maksud membeli barang berupa obat keras jenis tablet warna putih berlogo LL, dan setelah sepakat Terdakwa kemudian memberikan uang tunai sejumlah Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Sdr. DINUS (DPO) di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Kedung Baruk. II/1, RT/RW : 004/004, Kelurahan Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut, Kota Surbaya.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 September 2025, bertempat di Kawasan Perumahan Rewwin Jl Merak I A No. 02 Kelurahan Wedoro, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa mendapatkan 1 (satu) botol  berisi 1000 (seribu)  butir obat keras jenis tablet warna putih berlogo LL dari Sdr. DINUS (DPO). Kemudian setelah Terdakwa mendapatkan 1 (satu) botol  berisi 1000 (seribu)  butir obat keras jenis tablet warna putih berlogo LL dari Sdr. DINUS (DPO), Terdakwa membawa pulang untuk membagi ke dalam plastic sedang masing - masing berisi @10 (sepuluh) butir Obat Keras jenis tablet warna putih Berlogo LL dengan jumlah total 100 (seratus) buah Plastik sedang yang didalamnya terdapat Obat Keras jenis tablet warna putih Berlogo LL berisi @ 10 (sepuluh) butir yang siap Terdakwa edarkan dan Terdakwa mengkonsumsi Obat Keras tersebut jika ingin mengkonsumsinya.
  •  
  • Bahwa Terdakwa menjual Obat Keras jenis tablet warna putih Berlogo LL tersebut kepada pembeli dengan harga Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per klip plastiknya dan apabila Terdakwa berhasil menjual semua obat keras tersebut maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan berupa uang sekitar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu ribu rupiah) dan dapat mengkonsumsi Obat Keras secara cuma-cuma/gratis.

Bahwa Terdakwa sudah menjual atau mengedarkan Obat Keras jenis tablet warna putih Berlogo LL dengan jumlah total 100 (seratus) butir seharga Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) kepada pembeli diantaranya : Saksi ANDIKA DWI SANTOSO Bin DIDIK SANTOSO, Sdr.GANYENG (DPO), Sdr.DAYAT (DPO), Sdr.GIPSY (DPO), Sdr.TEMBANG (DPO), Sdr.TAUFIK ARJUNA (DPO), Sdr.GENDUT (DPO), Sdr.AGUN (DPO), dan Sdr.BOGANG (DPO) dan yang lainnya Terdakwa sudah lupa.

  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekitar pukul tanggal 07.00 WIB, Saksi VIKRY NOOR ASSEGAF dan Saksi HARLYAN BAYU PRAYOGO, yang sebelumnya telah memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan orang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika, bertempat di rumah Jl.Kedung Baruk. II/1, RT/RW : 004/004, Kelurahan Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut, Kota Surbaya, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dan dilanjutkan dengan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah wadah Rokok "SAM LIOK KIOE 369" yang di dalamnya terdapat :10 (buah) buah Plastik sedang yang didalamnya terdapat Obat Keras jenis tablet warna putih Berlogo LL berisi @ 10 (sepuluh) butir dengan jumlah total sebanyak 100 (seratus) butir Obat Keras jenis tablet warna putih Berlogo LL;
  2. 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo Type A5-2020 wama hitam Nomor IME.867783042053655 dengan Simcard Telkomsel dengan Nomor 0852-3259- 4754.;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Ahli Nomor : PD.03.03.11A.10.25.110.BA, tanggal 17 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh DIANA WIDIASTUTI, S.Farm., Apt., M.Sc, yang merupakan pengawas farmasi dan makanan ahli muda pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Surabay memberikan keterangan dengan hasil pemeriksaan barang bukti tersebut diatas (tablet warna putih Berlogo LL) merupakan obat keras tanpa ijin edar.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 09714/NOF/2025 tanggal 27 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
    1. 30429/2025/NOF.-: 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto  ±0,875 gram milik Terdakwa;

Kesimpulan :

30429/2025/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

Sisa Barang Bukti :

    1. 30429/2025/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan 3 (tiga) butir dengan berat netto ± 0, 524 gram
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan barang berupa obat keras jenis tablet warna putih berlogo “LL” dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

-------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------------- Bahwa ia Terdakwa ACHMAD FAISAL Bin HARYONO, pada hari Jumat, tanggal  03 Oktober 2025 sekitar jam 16.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Depan Gang Makam 1 Jl. Kedung Baruk. II/1, RT/RW : 004/004, Kelurahan Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut, Kota Surbaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras ”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Kamis, tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa menggubungi Sdr. DINUS (DPO) melalui Aplikasi WhastApp dengan maksud membeli barang berupa obat keras jenis tablet warna putih berlogo LL, dan setelah sepakat Terdakwa kemudian memberikan uang tunai sejumlah Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Sdr. DINUS (DPO) di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Kedung Baruk. II/1, RT/RW : 004/004, Kelurahan Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut, Kota Surbaya.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 September 2025, bertempat di Kawasan Perumahan Rewwin Jl Merak I A No. 02 Kelurahan Wedoro, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa mendapatkan 1 (satu) botol  berisi 1000 (seribu)  butir obat keras jenis tablet warna putih berlogo LL dari Sdr. DINUS (DPO). Kemudian setelah Terdakwa mendapatkan 1 (satu) botol  berisi 1000 (seribu)  butir obat keras jenis tablet warna putih berlogo LL dari Sdr. DINUS (DPO), Terdakwa membawa pulang untuk membagi ke dalam plastic sedang masing - masing berisi @10 (sepuluh) butir Obat Keras jenis tablet warna putih Berlogo LL dengan jumlah total 100 (seratus) buah Plastik sedang yang didalamnya terdapat Obat Keras jenis tablet warna putih Berlogo LL berisi @ 10 (sepuluh) butir yang siap Terdakwa edarkan dan Terdakwa mengkonsumsi Obat Keras tersebut jika ingin mengkonsumsinya.
  • Bahwa Terdakwa menjual Obat Keras jenis tablet warna putih Berlogo LL tersebut kepada pembeli dengan harga Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per klip plastiknya dan apabila Terdakwa berhasil menjual semua obat keras tersebut maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan berupa uang sekitar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu ribu rupiah) dan dapat mengkonsumsi Obat Keras secara cuma-cuma/gratis.

Bahwa Terdakwa sudah menjual atau mengedarkan Obat Keras jenis tablet warna putih Berlogo LL kepada pembeli diantaranya : Saksi ANDIKA DWI SANTOSO Bin DIDIK SANTOSO, Sdr.GANYENG (DPO), Sdr.DAYAT (DPO), Sdr.GIPSY (DPO), Sdr.TEMBANG (DPO), Sdr.TAUFIK ARJUNA (DPO), Sdr.GENDUT (DPO), Sdr.AGUN (DPO), dan Sdr.BOGANG (DPO) dan yang lainnya Terdakwa sudah lupa.

  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekitar pukul tanggal 07.00 WIB, Saksi VIKRY NOOR ASSEGAF dan Saksi HARLYAN BAYU PRAYOGO, yang sebelumnya telah memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan orang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika, bertempat di rumah Jl.Kedung Baruk. II/1, RT/RW : 004/004, Kelurahan Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut, Kota Surbaya, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dan dilanjutkan dengan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah wadah Rokok "SAM LIOK KIOE 369" yang di dalamnya terdapat :10 (buah) buah Plastik sedang yang didalamnya terdapat Obat Keras jenis tablet warna putih Berlogo LL berisi @ 10 (sepuluh) butir dengan jumlah total sebanyak 100 (seratus) butir Obat Keras jenis tablet warna putih Berlogo LL;
  2. 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo Type A5-2020 wama hitam Nomor IME.867783042053655 dengan Simcard Telkomsel dengan Nomor 0852-3259- 4754.;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Ahli Nomor : PD.03.03.11A.10.25.110.BA, tanggal 17 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh DIANA WIDIASTUTI, S.Farm., Apt., M.Sc, yang merupakan pengawas farmasi dan makanan ahli muda pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Surabay memberikan keterangan dengan hasil pemeriksaan barang bukti tersebut diatas (tablet warna putih Berlogo LL) merupakan obat keras tanpa ijin edar.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 09714/NOF/2025 tanggal 27 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
    1. 30429/2025/NOF.-: 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto  ±0,875 gram milik Terdakwa;

Kesimpulan :

30429/2025/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

Sisa Barang Bukti :

    1. 30429/2025/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan 3 (tiga) butir dengan berat netto ± 0, 524 gram
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan praktik kefarmasian yang meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, dilakukan dengan tanpa hak dan Terdakwa juga bukan dalam kapasitas sebagai tenaga kefarmasian.

------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya