| Dakwaan |
C. DAKWAAN :
KESATU
--------Bahwa ia terdakwa MOCH. SUFIALVITO MARDYANATA BIN AGUS SETIO IWANDONO pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu bulan Oktober 2025, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2025, bertempat di Kamar Kos No 15 Griya Mapan Utara IV CE No. 43 Jabon Tambaksawah waru Sidoarjo atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, namun oleh karena Terdakwa ditahan di Surabaya dan kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa MOCH. SUFIALVITO MARDYANATA BIN AGUS SETIO IWANDONO dihubungi oleh sdr. Rizki Magetan (DPO) dengan tujuan untuk memberitahukan terdakwa akan dikirim narkotika jenis sabu, kemudian masih dihari yang sama sekira pukul 21.30 Wib sdr. Rizki Magetan mengirim shareloc Lokasi ranjau narkotika jenis sabu, lalu terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepada motor honda Vario 160 warna putih No Pol. W 3738 EX berangka mengambil ranjauan narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam bungkus teh kotak bekas sesuai shareloc yang diberikan sdr. Rizki Magetan di depan tambal ban Jl. Jambangan Surabaya, selanjutnya setelah berhasil mengambil narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa membawanya ke Kosan Terdakwa di Griya Mapan Utara IV CE No. 43 Jabon Tambaksawah waru Sidoarjo, lalu sesuai perintah sdr. Rizki Magetan Terdakwa membuka bungkus teh kotak yang didalamnya berisi 17 (tujuh belas) bungkus narkotika jenis sabu. Kemudian melalui Telfon sdr. Rizki magetan memerintahkan terdakwa untuk meranjau Narkotika jenis sabu tersebut pada hari senin tanggal 20 Oktober 2025 dilokasi yang akan diberikan oleh sdr. Rizki Magetan
- Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 20 Oktober 2025 sesuai perintah dari sdr. Rizki Magetan (DPO) terdakwa meranjau 17 (tujuh belas) bungkus Narkotika jenis sabu tersebut dengan rincian sebagai berikut :
1. sekira pukul 09.17 Wib sekira pukul 09.17 Wib Terdakwa MOCH. SUFIALVITO MARDYANATA BIN AGUS SETIO IWANDONO mengirim atau meranjau Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik di bawah jembatan Penyeberangan Wadungasih Kec. Buduran Sidoarjo;
2. sekira pukul 09.19 Wib Terdakwa MOCH. SUFIALVITO MARDYANATA BIN AGUS SETIO IWANDONO mengirim atau meranjau Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik di bawah jembatan Penyeberangan warna Orange alamat Wadungasih Kec. Buduran Sidoarjo
3. sekira pukul 11.02 Wib Terdakwa MOCH. SUFIALVITO MARDYANATA BIN AGUS SETIO IWANDONO mengirim atau meranjau Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik di bawah pohon di bawah daun kering di pinggir jalan depan Kolam pancing Karisma Juanda, Dusun Gisik Gebang, Gisik Cemandi Kec. Sedati Kab. Sidoarjo saat itu masing-masing dibalut dengan plastik warna Hitam, yaitu barang bukti berupa 2 (dua) kantong plastik berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto masing-masing ± 0,382 gram dan ± 0,421 gram
4. sekira pukul 11.14 Wib Terdakwa MOCH. SUFIALVITO MARDYANATA BIN AGUS SETIO IWANDONO mengirim atau meranjau Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik di samping selokan wadungasih Kec. Buduran Sidoarjo
5. sekira pukul 11.20 Wib Terdakwa MOCH. SUFIALVITO MARDYANATA BIN AGUS SETIO IWANDONO mengirim atau meranjau Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik di pinggir jalan samping Mushola At-Taufiq Damarsi Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo
6. sekira pukul 11.21 Wib Terdakwa MOCH. SUFIALVITO MARDYANATA BIN AGUS SETIO IWANDONO mengirim atau meranjau Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik di pinggir jalan samping sawah Jl. Pahlawan Area Sawah Damarsi Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo
7. sekira pukul 11.22 Wib Terdakwa MOCH. SUFIALVITO MARDYANATA BIN AGUS SETIO IWANDONO mengirim atau meranjau Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik di pinggir jalan samping sawah Banjarsari Buduran Sidoarjo.
8. sekira pukul 11.29 Wib Terdakwa MOCH. SUFIALVITO MARDYANATA BIN AGUS SETIO IWANDONO mengirim atau meranjau Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik di pinggir jalan dekat Cemandi Kec. Sedati Sidoarjo
9. sekira pukul 10.34 Wib Terdakwa MOCH. SUFIALVITO MARDYANATA BIN AGUS SETIO IWANDONO mengirim atau meranjau Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik di pinggir jalan Dusun Buncitan Kec. Sedati Sidoarjo
10. sekira pukul 11.57 Wib Terdakwa MOCH. SUFIALVITO MARDYANATA BIN AGUS SETIO IWANDONO mengirim atau meranjau Narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik di Saat itu masing-masing di balut dengan plastik warna Putih bening polos ditemukan di pinggir Sawah Jl. Griya Candramas, Pepe, Sedati Kab. Sidoarjo, yaitu barang bukti berupa 3 (tiga) kantong plastik berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto masing-masing ± 0,183 gram, ± 0,183 gram, dan ± 0,171 gram;
11. sekira pukul 12.40 Wib Terdakwa MOCH. SUFIALVITO MARDYANATA BIN AGUS SETIO IWANDONO mengirim atau meranjau Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik di pinggir jalan samping tiang listrik dekat Lemahasin, Gedangan Kec. Gedangan Sidoarjo
- Bahwa keuntungan yang diterima oleh Terdakwa dalam hal meranjau narkotika jeni sabu sesuai peintah dari sdr. Rizki Magetan (DPO) yaitu :
1. pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 Terdakwa menerima transferan direkening BRI No. Rek. 319201005337509 an MOCH. SUFIALVITO MARDYANATA sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah),
2. pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 Terdakwa telah menerima transferan di rekening BRI No. Rek. 319201005337509 an MOCH. SUFIALVITO MARDYANATA sebesar Rp. 330.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah),
3. pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 Terdakwa telah menerima transferan di rekening BRI No. Rek. 319201005337509 an MOCH. SUFIALVITO MARDYANATA sebesar Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
4. pada hari Minggu 19 Oktober 2025 Terdakwa telah menerima transferan di rekening BRI No. Rek. 319201005337509 an MOCH. SUFIALVITO MARDYANATA sebesar Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 Wib bertempat Kos No 15 Griya Mapan Utara IV CE No. 43 Jabon Tambaksawah waru Sidoarjo Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yaitu Saksi Susandi Rosdianto, Saksi Dimas Sufi dan Saksi Mochammad Daniel Mahendara melakukan pengangkapan terhadap Terdakwa MOCH. SUFIALVITO MARDYANATA BIN AGUS SETIO IWANDONO dan menemukan barang bukti berupa :
1. 3 (tiga) kantong plastic berisi Kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 0,905 gram, ± 0,207 gram dan ± 0,170 gram yang ditemukan didalam tas selempang warna hitam merk “GGG” yang berada di bawah tempat tidur terdakwa
2. 1 (satu) buah HP merk Realme Note 70 warna Pulse Ligth Type RMX5313, No. Simcard 0895340032317 dan 085608790042, No. IMEI -1 (868425081531451) dan IMEI -2 (868425081531444) yang ditemukan di atas tempat tidur terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada saat dilakukan Intogasi dan diketahui bahwa terdakwa sebelumnya baru meranjau narkotika jenis sabu, kemudian petugas meminta terdakwa untuk menunjukkan Lokasi terdakwa meranjau narkotika jenis sabu lalu ditemukan barang bukti berupa :
1. 2 (dua) kantong plastik berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto masing-masing : ± 0,382 gram dan ± 0,421 gram yang ditemukan di bawah pohon di bawah daun kering di pinggir jalan depan Kolam pancing Karisma Juanda, Dusun Gisik Gebang, Gisik Cemandi Kec. Sedati Kab. Sidoarjo
2. 3 (tiga) kantong plastik berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto masing-masing ± 0,183 gram dan ± 0,183 gram yang ditemukan di pinggir Sawah Jl. Griya Candramas, Pepe, Sedati Kab. Sidoarjo
- Bahwa terdakwa dalam hal menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarakan hasil laboratorium forensik kriminalistik dengan No. Lab: 10029/NNF/2025 hari rabu tanggal 29 bulan Oktober 2025 menyimpulkan terkait Barang Bukti Nomor : 31172/2025/NNF s.d 31179/2025/NNF adalah benar Kristal metafetamina yang terdaftar kedalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------
KEDUA
--------Bahwa ia terdakwa MOCH. SUFIALVITO MARDYANATA BIN AGUS SETIO IWANDONO pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu bulan Oktober 2025, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2025, bertempat di Kamar Kos No 15 Griya Mapan Utara IV CE No. 43 Jabon Tambaksawah waru Sidoarjo atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, namun oleh karena Terdakwa ditahan di Surabaya dan kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yaitu Saksi Susandi Rosdianto, Saksi Dimas Sufi dan Saksi Mochammad Daniel Mahendara melakukan pengangkapan terhadap Terdakwa MOCH. SUFIALVITO MARDYANATA BIN AGUS SETIO IWANDONO dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa Terdakwa dikatahui bahwa terdakwa memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu yang diperoleh terdakwa dari sdr. Rizki Magetan (DPO) yaitu barang bukti berupa :
3. 3 (tiga) kantong plastic berisi Kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 0,905 gram, ± 0,207 gram dan ± 0,170 gram
4. 1 (satu) buah HP merk Realme Note 70 warna Pulse Ligth Type RMX5313, No. Simcard 0895340032317 dan 085608790042, No. IMEI -1 (868425081531451) dan IMEI -2 (868425081531444)
3. 2 (dua) kantong plastik berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto masing-masing : ± 0,382 gram dan ± 0,421 gram
4. 3 (tiga) kantong plastik berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto masing-masing ± 0,183 gram dan ± 0,183 gram
- Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarakan hasil laboratorium forensik kriminalistik dengan No. Lab: 10028/NNF/2025 hari rabu tanggal 29 bulan Oktober 2025 menyimpulkan terkait Barang Bukti Nomor : 31186/2025/NNF s.d 31237/2025/NNF adalah benar Kristal metafetamina yang terdaftar kedalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------
|