Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2614/Pid.Sus/2025/PN Sby IRFAN ADI PRASETYA, S.H. ARIF RUSMAN Bin SAIDJO (Alm). Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 2614/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7497/M.5.43/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IRFAN ADI PRASETYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF RUSMAN Bin SAIDJO (Alm).[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK

Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                        P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM-5671/11/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

ARIF RUSMAN BIN SAIDJO (ALM)

Tempat lahir

:

Surabaya

Umur/tanggal lahir

:

40 Tahun / 09 Mei 1985

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan. Pogot Gg. 9 No. 64 RT. 012 / RW. 005

Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

S-1

NIK

:

3578170905850001

 

 

  1. PENAHANAN :
  • Penyidik

:

Sejak tanggal  18 September 2025 s/d tanggal 07 Oktober 2025;

  • Perpanjangan Kejari Tanjung Perak

:

Sejak tanggal 08 Oktober 2025 s/d tanggal 16 November 2025;

  • Penuntut Umum

:

Sejak tangga 13 November 2025 s/d tanggal 02 Desember 2025.

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA

------------ Bahwa terdakwa ARIF RUSMAN BIN SAIDJO (ALM) pada hari Selasa tanggal 17 September 2025 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di dalam Warkop Putra dengan alamat Jalan Platuk Donomulyo No. 12 B Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2)” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 September 2025 sekira pukul 02.30 WIB bertempat di dalam Warkop Putra dengan alama Jalan Platuk Donomulyo No. 12 B Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Terdakwa melakukan perjudian online jenis slot yakni “LUCKY NECKO” dengan menggunakan 1 (satu) buah HP Merk Huawei Y7 Pro warna biru dengan cara Terdakwa membuka website “Permata888” lalu membuat akun dan login dengan id: Joshiba serta sandi: Oke123Bgt, selanjutya Terdakwa melakukan pembelian Chip saldo melalui aplikasi DANA mengunakan nomor 08993925868 dan saldo otomatis bertambah pada akun Terdakwa, kemudian Terdakwa memilih kolom permainan “LUCKY NECKO” dan pada layar keluar tampilan gambar kolom yang berbeda-beda di dalam kotak sejajar sebanyak 6 kotak vertikal dan sebanyak 6 kotak secara horizontal, lalu Terdakwa memilih jumlah taruhan dan menekan tombol spin, selanjutnya gambar yang ada di kotak berputar dan berhenti, apabila pada gambar yang sama sedikitnya 3 (tiga) gambar di kotak secara horizontal dari ke kiri ke kanan maka saya mendapatkan kemenangan yang besarnya sesuai dengan jumlah taruhan dan jumlah gambar yang sama;
  • Bahwa setelah petugas kepolisian melakukan rangkaian penyelidikan, pada hari Selasa tanggal 17 September 2025 sekira pukul 02.30 WIB bertempat di bertempat di dalam Warkop Putra dengan alama Jalan Platuk Donomulyo No. 12 B Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya melakukan pengecekan terhadap barang bukti 1 (satu) buah HP merk Huawei Y7 Pro warna biru milik Terdakwa ditemukan Permainanan judi online pada Website

“Permata888” yang telah dimainkan oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Polisi guna pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa Website “Permata888” dapat dikategorikan sebagai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian jika memenuhi unsur berikut dimana berdasarkan Pasal 303 KUHP, perjudian melibatkan aktivitas taruhan dengan kuntungan yang bergantung pada keberuntungan semata dan website ini menawarkan permainan taruhan, memiliki mekanisme setoran dan penarikan uang yang digunakan untuk taruhan, menyediakan fitur atau layanan perjudian lainnya. Maka, website tersebut dapat dianggap memiliki muatan perjudian;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang menggunakan sistem elektronik 1 (satu) buah HP merk Huawei Y7 Pro warna untuk mengoperasionalkan akun situs judi online melalui website “Permata888” dengan username dan password yang disebutkan dapat dikategorikan sebagai tindakan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah dua kali diubah yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.---------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------

KEDUA

------------ Bahwa terdakwa ARIF RUSMAN BIN SAIDJO (ALM) pada hari Selasa tanggal 17 September 2025 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di dalam Warkop Putra dengan alamat Jalan Platuk Donomulyo No. 12 B Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan, dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut Pasal 303, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 September 2025 sekira pukul 02.30 WIB bertempat di dalam Warkop Putra dengan alama Jalan Platuk Donomulyo No. 12 B Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Terdakwa melakukan perjudian online jenis slot yakni “LUCKY NECKO” dengan menggunakan 1 (satu) buah HP Merk Huawei Y7 Pro warna biru dengan cara Terdakwa membuka website “Permata888” lalu membuat akun dan login dengan id: Joshiba serta sandi: Oke123Bgt, selanjutya Terdakwa melakukan pembelian Chip saldo melalui aplikasi DANA mengunakan nomor 08993925868 dan saldo otomatis bertambah pada akun Terdakwa, kemudian Terdakwa memilih kolom permainan “LUCKY NECKO” dan pada layar keluar tampilan gambar kolom yang berbeda-beda di dalam kotak sejajar sebanyak 6 kotak vertikal dan sebanyak 6 kotak secara horizontal, lalu Terdakwa memilih jumlah taruhan dan menekan tombol spin, selanjutnya gambar yang ada di kotak berputar dan berhenti, apabila pada gambar yang sama sedikitnya 3 (tiga) gambar di kotak secara horizontal dari ke kiri ke kanan maka saya mendapatkan kemenangan yang besarnya sesuai dengan jumlah taruhan dan jumlah gambar yang sama;
  • Bahwa setelah petugas kepolisian melakukan rangkaian penyelidikan, pada hari Selasa tanggal 17 September 2025 sekira pukul 02.30 WIB bertempat di bertempat di dalam Warkop Putra dengan alama Jalan Platuk Donomulyo No. 12 B Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya melakukan pengecekan terhadap barang bukti 1 (satu) buah HP merk Huawei Y7 Pro warna biru milik Terdakwa ditemukan Permainanan judi online pada Website “Permata888” yang telah dimainkan oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Polisi guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa melakukan perjudian online diatas dengan maksud dan tujuan untuk mengisi waktu mencari hiburan serta mengharapkan keuntungan dari kemenangan taruhan Terdakwa tersebut;
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan judi online dengan uang sebagai taruhan dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------

Surabaya, 19  November 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

IRFAN ADI PRASETYA, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 199610012019021002

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya