| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2095/Pid.B/2025/PN Sby | ANGGRAINI SH | YENY ASTUTIK ARUM BINTI SUKADI (alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Sep. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 2095/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Sep. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4531A/M.5.10.3/Eoh.2/08/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM - 4936A /Eoh.2 / 08 / 2025
Nama lengkap : YENY ASTUTIK ARUM Binti SUKADI (alm) Tempat lahir : Surabaya Umur/ tanggal lahir : 46 tahun / 27 Juni 1979 Jenis kelamin : Perempuan Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Wonorejo IV No. 37 RT 08 RW 06 Tegalsari Kota Surabaya A g a m a : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SD Tidak lulus
-------- Bahwa terdakwa YENY ASTUTIK ARUM Binti SUKADI (alm) pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Mei di tahun 2025, bertempat di Toko Color Box Lantai I Galaxy Mall 3 Surabaya Jl. Ir. Soekarno Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa YENY ASTUTIK ARUM Binti SUKADI (alm) telah mengambil barang berupa 1 (satu) buah HP Iphone 12 No Imei 2357095185655130 milik saksi ANASTASIA AUDREY OENARYO tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemilik yang dilakukan terdakwa dengan cara awalnya pada hari Kamis tanggal 29 Bulan Mei 2025 sekira 14.00 Wib terdakwa menuju Galaxy Mall 3 Surabaya dengan tujuan jalan jalan kemudian masuk Toko Color Box saat itu terdakwa lihat toko ramai kemudian terdakwa masuk toko tersebut. Saat masuk kedalam toko terdakwa melihat pengunjung yaitu saksi ANASTASIA AUDREY OENARYO yang tasnya terbuka dan terdakwa melihat didalam tas ada 1 (satu) buah HP Iphone 12 No Imei 2357095185655130. Kemudian terdakwa mengikuti saksi ANASTASIA AUDREY OENARYO. Saat saksi ANASTASIA AUDREY OENARYO memilih milih baju, terdakwa pepet kemudian terdakwa ambil handphonenya selanjutnya terdakwa pergi dan handphpne tersebut langsung terdakwa jual kepada seseorang di jalan depan WTC Surabaya laku Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
------ Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025, saat terdakwa datang ke Galaxy Mall 3 Surabaya sekira jam 14.30 wib, terdakwa diikuti security kemudian dipanggil dan di bawa security di pos security. Saat di pos security terdakwa diintrogasi dan ditunjukan rekaman CCTV terjadinya hilangnya HP pada tanggal 29 Mei 2025 sekira jam 15.00 wib di toko color Box kemudian saat ditanya security apakah benar telah mencuri HP dalam rekaman CCTV tersebut kemudian terdakwa jawab ya benar selanjtnya terdakwa di bawa ke kantor polisi untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
------ Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) buah HP Iphone 12 No Imei 2357095185655130 milik saksi ANASTASIA AUDREY OENARYO adalah untuk dimiliki dan kemudian dijual
------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ANASTASIA AUDREY OENARYO menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.
Surabaya, 11 September 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
ANGGRINI, SH JAKSA MADYA NIP. 19690820 198903 2 001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
