Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2095/Pid.B/2025/PN Sby ANGGRAINI SH YENY ASTUTIK ARUM BINTI SUKADI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2095/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4531A/M.5.10.3/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGRAINI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YENY ASTUTIK ARUM BINTI SUKADI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                                                                              SURAT DAKWAAN

                                                  No.Reg.Perkara : PDM -  4936A /Eoh.2 / 08 / 2025

 

  1. Identitas terdakwa :

Nama lengkap                   : YENY ASTUTIK ARUM Binti SUKADI (alm)   

Tempat lahir                      : Surabaya      

Umur/ tanggal lahir           : 46 tahun / 27 Juni 1979

Jenis kelamin                     : Perempuan

Kebangsaan                       : Indonesia                 

Tempat tinggal                  : Jl. Wonorejo IV No. 37 RT 08 RW 06 Tegalsari Kota Surabaya     

A  g  a  m  a                       : Islam

Pekerjaan                           : Swasta   

Pendidikan                                    : SD Tidak lulus

 

 

  1. Penahanan :
  • Penyidik : Rutan, sejak tanggal 09 Juni 2025 sampai dengan tanggal 28 Juni 2025
  • Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 29 Juni 2025 sampai dengan tanggal 07 Agustus 2025                                              
  • Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 07 Agustus 2025  sampai dengan tanggal 26 Agustus 2025
  • Perpanjangan Ketua PN : Rutan, sejak tanggal 27 Agustus 2025  sampai dengan tanggal 25 September 2025

                      

                      

  1. D a k w a a n :

                                                         

-------- Bahwa terdakwa YENY ASTUTIK ARUM Binti SUKADI (alm) pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Mei di tahun 2025, bertempat di Toko Color Box Lantai I Galaxy Mall 3 Surabaya Jl. Ir. Soekarno Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  

------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa YENY ASTUTIK ARUM Binti SUKADI (alm) telah mengambil barang berupa 1 (satu) buah HP Iphone 12 No Imei 2357095185655130  milik saksi ANASTASIA AUDREY OENARYO tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemilik yang dilakukan terdakwa dengan cara awalnya pada hari Kamis tanggal 29 Bulan Mei 2025 sekira 14.00 Wib terdakwa menuju Galaxy Mall 3 Surabaya dengan tujuan jalan jalan kemudian masuk Toko Color Box saat itu terdakwa lihat toko ramai kemudian terdakwa masuk toko tersebut. Saat masuk kedalam toko terdakwa melihat pengunjung yaitu saksi ANASTASIA AUDREY OENARYO yang tasnya terbuka dan terdakwa melihat didalam tas ada 1 (satu) buah HP Iphone 12 No Imei 2357095185655130. Kemudian terdakwa mengikuti saksi ANASTASIA AUDREY OENARYO. Saat saksi ANASTASIA AUDREY OENARYO memilih milih baju, terdakwa pepet kemudian terdakwa ambil handphonenya selanjutnya terdakwa pergi dan handphpne tersebut langsung terdakwa jual kepada seseorang di jalan depan WTC Surabaya laku Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

 

------ Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025, saat terdakwa datang ke Galaxy Mall 3 Surabaya sekira jam 14.30 wib, terdakwa diikuti security kemudian dipanggil dan di bawa security di pos security. Saat di pos security terdakwa diintrogasi dan ditunjukan rekaman CCTV terjadinya hilangnya HP pada tanggal 29 Mei 2025 sekira jam 15.00 wib di toko color Box kemudian saat ditanya security apakah benar telah mencuri HP dalam rekaman CCTV tersebut kemudian terdakwa jawab ya benar selanjtnya terdakwa di bawa ke kantor polisi untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

 

------ Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) buah HP Iphone 12 No Imei 2357095185655130  milik saksi ANASTASIA AUDREY OENARYO adalah untuk dimiliki dan kemudian dijual

 

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ANASTASIA AUDREY OENARYO menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). 

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362  KUHP.

 

 

           Surabaya, 11 September 2025

             JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

                    ANGGRINI, SH

JAKSA MADYA NIP. 19690820 198903 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya