Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1268/Pdt.G/2025/PN Sby 1.Goewanto Kahuni
2.KIANTO KAHUNI
2.PT BANK MAYBANK INDONESIA Tbk
3.HOELIANTO KAHUNI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1268/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Goewanto Kahuni
2KIANTO KAHUNI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1O'OD CHRISWORO, S.H., M.H.Goewanto Kahuni
2O'OD CHRISWORO, S.H., M.H.KIANTO KAHUNI
Tergugat
NoNama
1PT BANK MAYBANK INDONESIA Tbk
2HOELIANTO KAHUNI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya-------------------
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum -------------------------------
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang ganti rugi materiel maupun in-materiel kepada Para Penggugat sebesar Rp. 180.125.000.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Milyar Rupiah) sejak diputuskannya perkara ini hingga Tergugat I dan Tergugat II menyelesaikan kewajibannya kepada Para Penggugat ----------------------
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
  5. Menyatakan gugatan Para Penggugat dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi; ---
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak