| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 17 Nov. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
1268/Pdt.G/2025/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Kamis, 06 Nov. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Goewanto Kahuni | | 2 | KIANTO KAHUNI |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | O'OD CHRISWORO, S.H., M.H. | Goewanto Kahuni | | 2 | O'OD CHRISWORO, S.H., M.H. | KIANTO KAHUNI |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT BANK MAYBANK INDONESIA Tbk | | 2 | HOELIANTO KAHUNI |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya-------------------
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum -------------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang ganti rugi materiel maupun in-materiel kepada Para Penggugat sebesar Rp. 180.125.000.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Milyar Rupiah) sejak diputuskannya perkara ini hingga Tergugat I dan Tergugat II menyelesaikan kewajibannya kepada Para Penggugat ----------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi; ---
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |