Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2068/Pid.Sus/2025/PN Sby DEWI KUSUMAWATI, S.H. NOVIYANTI Binti AGUS HERIYANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2068/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-5159/M.5.43/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI KUSUMAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVIYANTI Binti AGUS HERIYANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA  

--------- Bahwa ia terdakwa NOVIYANTI BINTI AGUS HERIYANA pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Wadung Asri Sidoarjo atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo namun berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, yakni saksi RACHMAN SUBIAKTO, S.H, saksi TRI NOFRIANTO, S.H dan saksi DZIKRULLAH AHMAD KUSHADI yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang beralamatkan Jl. Taman Sikatan No. 01 Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“ yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket klip plastik seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan cara membeli kepada Sdr. GG (DPO) pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Jl. Wadung Asri Sidoarjo yang diletakkan secara ranjauan.
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari Sdr. GG (DPO) sudah sebanyak 3 (tiga) kali diantaranya :
  • Yang pertama pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira siang hari membeli narkotika jenis shabu sebanyak ½ (setengah) gram yang diletakkan secara ranjauan tepatnya di Jalan Bungurasih depan Terminal Waru Sidoarjo, akan tetapi ranjauan narkotika jenis shabu tersebut diambil oleh saksi NICO PUTRA Bin AGUS HERIANA (dalam penuntutan berkas perkara terpisah) dan untuk pembayarannya dilakukan secara transfer oleh saksi NICO PUTRA Bin AGUS HERIANA sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Yang kedua pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB membeli narkotika dengan ukuran pahe (paket hemat) seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang diletakkan secara ranjauan tepatnya di Jl. Wadung Asri Sidoarjo dan untuk pembayarannya dilakukan secara transfer melalui rekening BRI milik Sdr. GG (DPO),
  • Yang ketiga pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB membeli narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) gram yang diletakkan secara ranjauan tepatnya di Jl. Wadung Asri Sidoarjo yang diambil oleh saksi NICO PUTRA Bin AGUS HERIANA dan untuk pembayarannya dilakukan secara transfer oleh saksi NICO PUTRA Bin AGUS HERIANA melalui rekening DANA terdakwa sebanyak Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan masih berhutang sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis shabu kepada Sdr. GG (DPO) untuk dikonsumsi secara pribadi serta terdakwa juga menjadi perantara saksi NICO PUTRA Bin AGUS HERIANA (dalam penuntutan berkas perkara terpisah) untuk membeli narkotika jenis shabu kepada Sdr. GG (DPO) yang oleh saksi NICO PUTRA Bin AGUS HERIANA untuk dijual/edarkan kembali.
  • Bahwa saksi NICO PUTRA Bin AGUS HERIANA (dalam penuntutan berkas perkara terpisah) dalam melakukan pembelian narkotika jenis shabu kepada Sdr. GG (DPO) harus melalui perantara terdakwa, dikarenakan saksi NICO PUTRA Bin AGUS HERIANA (dalam penuntutan berkas perkara terpisah) mencoba membeli narkotika jenis shabu kepada Sdr. GG (DPO) tidak mendapatkan respon dikarenakan saksi NICO PUTRA Bin AGUS HERIANA (dalam penuntutan berkas perkara terpisah) kurang dipercaya dalam hal pembayaran narkotika jenis shabu.
  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 11.00 bertempat di dalam kos Jalan Rambutan 2 Blok BC Tambak Sawah Waru Sidoarjo, terdakwa berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi RACHMAN SUBIAKTO, S.H, saksi TRI NOFRIANTO, S.H dan saksi DZIKRULLAH AHMAD KUSHADI selaku anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :

1 (satu) paket plastik klip kecil berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto ± 0,075 (nol koma nol tujuh puluh lima) gram, 1 (satu) pipet kaca yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto ± 0,016 (nol koma nol satu enam) gram yang ditemukan di dalam lemari pakaian terdakwa, 1 (satu) timbangan elektrik dan tutup alat hisap shabu (bong) yang ditemukan di atas meja televisi di dalam kamar kost terdakwa. Kemudian untuk selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada hari Selasa Tanggal 01 Juli 2025 No. Lab : 05374/NNF/2025 atas nama Terdakwa NOVIYANTI BINTI AGUS HERIYANA yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti :
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,075 gram.
  • 1 (satu) pipet kaca terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,016 gram.

seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

  • Bahwa terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan mapun tujuan ilmu pengetahuan.

----- Perbuatan terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------------ Bahwa ia terdakwa NOVIYANTI BINTI AGUS HERIYANA pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Kos Jalan Rambutan 2 Blok BC Tambak Sawah Waru Kota Sidoarjo atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo namun berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, yakni saksi RACHMAN SUBIAKTO, S.H, saksi TRI NOFRIANTO, S.H dan saksi DZIKRULLAH AHMAD KUSHADI yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang beralamatkan Jl. Taman Sikatan No. 01 Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I“ perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 11.00 bertempat di dalam kos Jalan Rambutan 2 Blok BC Tambak Sawah Waru Sidoarjo, terdakwa berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi RACHMAN SUBIAKTO, S.H, saksi TRI NOFRIANTO, S.H dan saksi DZIKRULLAH AHMAD KUSHADI selaku anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :

1 (satu) paket plastik klip kecil berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto ± 0,075 (nol koma nol tujuh puluh lima) gram, 1 (satu) pipet kaca yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto ± 0,016 (nol koma nol satu enam) gram yang ditemukan di dalam lemari pakaian terdakwa, 1 (satu) timbangan elektrik dan tutup alat hisap shabu (bong) yang ditemukan di atas meja televisi di dalam kamar kost terdakwa. Kemudian untuk selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada hari Selasa Tanggal 01 Juli 2025 No. Lab : 05374/NNF/2025 atas nama Terdakwa NOVIYANTI BINTI AGUS HERIYANA yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti :
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,075 gram.
  • 1 (satu) pipet kaca terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,016 gram.

seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan mapun tujuan ilmu pengetahuan.

------- Perbuatan terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya