Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2068/Pid.Sus/2025/PN Sby | DEWI KUSUMAWATI, S.H. | NOVIYANTI Binti AGUS HERIYANA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 2068/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B-5159/M.5.43/Enz.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA --------- Bahwa ia terdakwa NOVIYANTI BINTI AGUS HERIYANA pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Wadung Asri Sidoarjo atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo namun berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, yakni saksi RACHMAN SUBIAKTO, S.H, saksi TRI NOFRIANTO, S.H dan saksi DZIKRULLAH AHMAD KUSHADI yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang beralamatkan Jl. Taman Sikatan No. 01 Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“ yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
1 (satu) paket plastik klip kecil berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto ± 0,075 (nol koma nol tujuh puluh lima) gram, 1 (satu) pipet kaca yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto ± 0,016 (nol koma nol satu enam) gram yang ditemukan di dalam lemari pakaian terdakwa, 1 (satu) timbangan elektrik dan tutup alat hisap shabu (bong) yang ditemukan di atas meja televisi di dalam kamar kost terdakwa. Kemudian untuk selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA ------------ Bahwa ia terdakwa NOVIYANTI BINTI AGUS HERIYANA pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Kos Jalan Rambutan 2 Blok BC Tambak Sawah Waru Kota Sidoarjo atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo namun berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, yakni saksi RACHMAN SUBIAKTO, S.H, saksi TRI NOFRIANTO, S.H dan saksi DZIKRULLAH AHMAD KUSHADI yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang beralamatkan Jl. Taman Sikatan No. 01 Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I“ perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
1 (satu) paket plastik klip kecil berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto ± 0,075 (nol koma nol tujuh puluh lima) gram, 1 (satu) pipet kaca yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto ± 0,016 (nol koma nol satu enam) gram yang ditemukan di dalam lemari pakaian terdakwa, 1 (satu) timbangan elektrik dan tutup alat hisap shabu (bong) yang ditemukan di atas meja televisi di dalam kamar kost terdakwa. Kemudian untuk selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |