Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2002/Pid.B/2025/PN Sby RINY NISLAWATY THAMRIN,SH DOTTA SUBARTA BIN DJASMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2002/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 4893 / M.5.10.3 / Eoh.2/ 08 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1RINY NISLAWATY THAMRIN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DOTTA SUBARTA BIN DJASMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

                                       KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188

Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

UNTUK KEADILAN “                                                                                                                                    P- 29

SURAT   DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM –  5388 /Eoh.2/08/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama  Lengkap

   Tempat Lahir

   Umur/tanggal lahir

   Jenis kelamin

   Kebangsaan

   Tempat tinggal

  

   Agama

   Pekerjaan

   Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

DOTTA SUBARTA Bin DJASMAN

Surabaya

37 tahun / 10 Desember 1987

Laki-laki

Indonesia

Jl. Kapas Lor 2/ 1 RT. 004 RW. 006 Kel, Kapas Madya Baru Kec. Tambaksari Surabaya

Islam

Swasta (kuli bangunan)

SMP

II.   PENAHANAN :

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 01 JuLi 2025 sampai dengan tanggal 20 JuLi 2025

  • Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 21 Juli 2025 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2025

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 28Agustus 2025 sampai dengan tanggal 16  September 2025

III.  DAKWAAN :

------------ Bahwa terdakwa DOTTA SUBARTA Bin DJASMAN pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 05.00 WIB, dan pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di tempat parkir sepeda  motor RSUD Dr. Soetomo JI. Prof. Moestop No.6-8 Surabaya dan di tempat parkir sepeda motor RS. Siloam Jl. Raya Gubeng No.70 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 05.00 WIB, terdakwa dengan berbekal sebuah kunci leter T dan mata kunci datang ke tempat parkir sepeda motor RSUD Dr. Soetomo JI. Prof. Moestop No.6-8 Surabaya berniat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain secara melawan hukum, kemudian terdakwa mendekat ke sepeda motor Honda Vario wama hitam tahun 2024 Nopol S- 6548-NCB milik saksi NUR HIDAYAT yang kebetulan karcis parkir berada di dashboard sepeda motor tersebut, selanjutnya terdakwa dengan menggunakan kunci leter T langsung memasukkan ke lubang kunci sepeda motor lalu diputar dengan paksa hingga mesin sepeda motor berhasil dinyalakan, setelah itu terdakwa membawa pergi sepeda mtor tersebut keluar dari tempat parkir sambil menunjukkan karcis parkir kepada petugas parkir. Kemudian terhadap sepeda motor Honda Vario wama hitam tahun 2024 Nopol S- 6548-NCB dibawa terdakwa ke daerah Sampang Madura lalu dijual kepada Sdr ABAH YUSUF (Daftar Pencarian Orang) yang laku dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa dengan berbekal sebuah kunci leter T dan mata kunci datang ke RS. Siloam Jl. Raya Gubeng No.70 Surabaya berniat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain secara melawan hukum, kemudian terdakwa berpura-pura membeli makanan batagor yang berada di depan RS. Siloam dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat 110 warna hitam tahun 2023 Nopol S-2685-JFC milik saksi DINDA DHIA ALDIN KHOLIDIYAH yang sedang diparkir, setelah keadaan di rasa aman kemudian tanpa sepengetahauan saksi DINDA DHIA ALDIN KHOLIDIYAH, terdakwa segara mengambil dan membawa pergi sepeda motor Honda Beat 110 warna hitam tahun 2023 Nopol S-2685-JFC dengan cara didorong sampai ke jembatan Kayon Surabaya, setelah itu terdakwa mengambil kunci leter T dari tas terdakwa setelah itu kunci leter T tersebut oleh terdakwa dimasukkan kedalam lubang kunci kontak sepeda motor hingga mesin berhasil menyala setelah itu terdakwa membawanya pergi. Kemudian terhadap sepeda motor Honda Vario wama hitam tahun 2024 Nopol S- 6548-NCB dibawa terdakwa ke daerah Sampang Madura lalu dijual kepada Sdr ABAH YUSUF (Daftar Pencarian Orang) yang laku dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), hingga akhirnya pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, saksi RINTO GUNAWAN dan saksi TAUFAN ADI UTOMO berhasil menangkap terdakwa sewaktu berada di RSUD Dr. Soetomo JI. Prof. Moestop No.6-8 Surabaya;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi NUR HIDAYAT mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp. 8.200.000,- (delapan juta dua ratus ribu rupiah) dan saksi DINDA DHIA ALDIN KHOLIDIYAH mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp. 16,500 000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya