Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2026/PN Sby PT. MITRA SAUDARA INDOSENGON 1.PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero)Tbk.
2.Kementrian Keuangan RI, Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekalongan (KPKNL Pekalongan)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 31 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. MITRA SAUDARA INDOSENGON
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moh. Imam Syafii, SHIPT. MITRA SAUDARA INDOSENGON
Tergugat
NoNama
1PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero)Tbk.
2Kementrian Keuangan RI, Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekalongan (KPKNL Pekalongan)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Gaya Remaja Industri Indonesia
2PT. Foxstar Indo plywood
3Kementrian Agraria dan Tata Ruang, Cq Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kendal
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan Berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan penetapan nilai limit obyek hak tanggungan oleh Tergugat I pada lelang tanggal 7 Januari 2026 adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap;
  5. Menyatakan pelelangan terhadap Obyek Hak Tanggungan Milik Penggugat oleh Tergugat II pada tanggal 7 Januari 2026 cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  6. Menyatakan apapun hasil dari pelelangan pada tanggal 11 Nopember  2025 batal demi hukum dan atau tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  7. Menghukum Tergugat I untuk menerima permohonan Penggugat dengan menjual dibawah tangan obyek Perkara Aquo kepada pihak lain senilai Rp. Rp. 29.829.174.000,-  dengan skema pembayaran diangsur selama 15 bulan;
  8. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan agunan hutang Penggugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II pada beban hak tanggungan hutang masing-masing;
  9. Menghukum Turut Tergugat III untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun atas obyek perkara aquo sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  10. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
  11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), perhari apabilal lali dalam melaksanakan putusan ini;
  12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitt voerbarr bijj voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet;
  13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak