| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 05 Jan. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
18/Pdt.G/2026/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Rabu, 31 Des. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | PT. MITRA SAUDARA INDOSENGON |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Moh. Imam Syafii, SHI | PT. MITRA SAUDARA INDOSENGON |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero)Tbk. | | 2 | Kementrian Keuangan RI, Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekalongan (KPKNL Pekalongan) |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. Gaya Remaja Industri Indonesia | | 2 | PT. Foxstar Indo plywood | | 3 | Kementrian Agraria dan Tata Ruang, Cq Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kendal |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan Berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan penetapan nilai limit obyek hak tanggungan oleh Tergugat I pada lelang tanggal 7 Januari 2026 adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan pelelangan terhadap Obyek Hak Tanggungan Milik Penggugat oleh Tergugat II pada tanggal 7 Januari 2026 cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan apapun hasil dari pelelangan pada tanggal 11 Nopember 2025 batal demi hukum dan atau tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menghukum Tergugat I untuk menerima permohonan Penggugat dengan menjual dibawah tangan obyek Perkara Aquo kepada pihak lain senilai Rp. Rp. 29.829.174.000,- dengan skema pembayaran diangsur selama 15 bulan;
- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan agunan hutang Penggugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II pada beban hak tanggungan hutang masing-masing;
- Menghukum Turut Tergugat III untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun atas obyek perkara aquo sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), perhari apabilal lali dalam melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitt voerbarr bijj voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |