Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2100/Pdt.P/2025/PN Sby MUDRA UJIANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 2100/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUDRA UJIANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin kepada PEMOHON untuk memperbaiki nama Orang Tua Laki-laki / Ayah dan Perempuan / Ibu Pada Akta Kelahiran dengan Nomor : 3578-LT-16072025-0022 dimana nama Orang Tua Laki-laki / Ayah PEMOHON tercatat atas nama M. ILYAS TOEGIMAN HARDJO WINOTO sedangkan yang benar adalah nama H. TOEGIMAN dan nama Orang Tua Perempuan / Ibu PEMOHON tercatat atas nama SITI RAHMAYANTI sedangkan nama yang benar adalah nama MARYATI sesuai dengan dokumen Surat Keterangan Akta Nikah milik PEMOHON, Akta Kematian milik Orang Tua Laki-Laki / Ayah PEMOHON dan Akta Kelahiran milik Orang Tua Perempuan / Ibu PEMOHON;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mendaftarkan perubahan Akta Kelahiran milik PEMOHON kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan Perbaikan Nama Orang Tua Laki-laki / Ayah dan Perempuan / Ibu PEMOHON pada Akta Kelahiran PEMOHON Nomor: 3578-LT-16072025-0022 yang telah dikeluarkan Oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya;
  4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak