| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2882/Pid.B/2025/PN Sby | M.MOSLEH RAHMAN, SH | 1.TITO DWIYAN PUTTRA WIDJAYA BIN ENDRO WIDJOYO 2.FEBRI SUGIANTO Bin SUWARI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Des. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 2882/Pid.B/2025/PN Sby | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Des. 2025 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B. 7054 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 12 / 2025 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan |
------ Bahwa terdakwa Tito Dwiyan Puttra Widjaya Bin Endro Widjaya dan terdakwa Febri Sugianto Bin Suwari baik bertindak sendiri maupun bersama-sama, pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira jam 03.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober pada tahun 2025, bertempat di Jalan Gayungan Barat Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya "mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu", perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP --------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
