INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1004/Pdt.G/2024/PN Sby | Christopher Tjandra Siacahyo | Dra, Indahti J muliawati | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1004/Pdt.G/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 18 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. nerima gugatan Penggugat; 2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhya; 3. Menyatakan Tergugat Telah Melakukan Wanprestasi; 4. Menghukum Tergugat Untuk membayarakan Honorarium Sebesar Rp.50.000.000 ( Lima Puluh Juta Rupiah) 5. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) Setiap hari Tergugat Lalai melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak Putusan ini Berkekuatan Hukum Tetap 6. Membebankan biaya perkara Kepada Tergugat |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |