Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
983/Pdt.G/2025/PN Sby Mawahib, Drs (Bertindak untuk dan atas nama Ketua Umum dan Segenap Susunan Pengurus Yayasan Masjid Raudlatul Falah Ngagel Rejo Surabaya) Ir. Rekitana Soehartana (Bertindak untuk dan Atas Nama Ketua dan Segenap Susunan Pengurus Yayasan Masjid Raudlatul Falah) dan Ketua Dewan Kemakmuran Masjid/DKM dan Segenap Susunan Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 983/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mawahib, Drs (Bertindak untuk dan atas nama Ketua Umum dan Segenap Susunan Pengurus Yayasan Masjid Raudlatul Falah Ngagel Rejo Surabaya)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. DODIK WAHYONO, SE., SH., MM., MH., CMMawahib, Drs (Bertindak untuk dan atas nama Ketua Umum dan Segenap Susunan Pengurus Yayasan Masjid Raudlatul Falah Ngagel Rejo Surabaya)
Tergugat
NoNama
1Ir. Rekitana Soehartana (Bertindak untuk dan Atas Nama Ketua dan Segenap Susunan Pengurus Yayasan Masjid Raudlatul Falah) dan Ketua Dewan Kemakmuran Masjid/DKM dan Segenap Susunan Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1: Ir. Son Magenda Ardiwinata, MM (Bertindak untuk dan atas nama Ketua dan Segenap Seluruh Pengurus Dewan Pembina Yayasan Masjid Raudlatul Falah Ngagel Rejo Kota Surabaya).
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan/untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan/Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Struktur Pengurus Dewan Kemakmuran  Masjid Raudlatul Falah dan Diagram Struktur Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid Raudlatl Falah Ngagel Rejo Surabaya yang dibuat oleh Tergugat dan segenap pengurus adalah Ilegal dan tidak sah serta batal demi hukum.
  4. Membatalkan keputusan pengangkatan Ketua dan Pengurus yayasan Masjid Raudlatul Falah Ngagel Rejo Surabaya Sesuai dengan Pengangkatan Ketua Dewan Pembina Yayasan Masjid Raudlatul Falah) Surat Keputusan Nomor : 01/Kpts/Debin/III/2016.
  5. Menghukum Tergugat dan segenap pengurus secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 5. 600.000.000,- (Lima Milyard enam ratus  juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada kas yayasan Masjid Raudlatul Falah Ngagel Rejo Surabaya.
  6. Menghukum Tergugat dan segenap pengurus untuk menyerahkan jabatan kepengurusan Masjid Raudlatul Falah Ngagel Rejo Surabaya periode tahun 2016 - 2021 Kepada Dewan Pembina Yayasan Masjid Raudlatul Falah dan Pengurus Yayasan Masjid Raudlatul Falah Periode tahun 2024 - 2029 atau periode tahun 2025 - 2030.
  7. Menetapkan Penggugat (Mawahib, Drs) sebagai ketua dan segenap pengurus yayasan Masjid Raudlatul Falah Ngagel Rejo Surabaya, sebagai kepengurusan yayasan yang sah dan legal menurut hukum sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Pembina yayasan Masjid Raudlatul Falah Ngagel Rejo Kota Surabaya, Nomor : 03/KPTS/DEBIN/II/2024 Tentang Ketua Umum Yayasan Masjid Raudlatul Falah Ngagel Rejo Surabaya. dan Salinan Berita Acara Rapat Yayasan Masjid Raudlatul Falah Ngagel Rejo Surabaya, Nomor : 05, Tanggal 11 Agustus 2025. Notaris Sidoarjo, Seneng Sri Umiyati, SH., M.Kn   
  8. Menghukum Tergugat dan segenap pengurus untuk membubarkan kepengurusan yayasan Masjid Raudlatul Falah Ngagel rejo Surabaya yang sampai saat ini masih mengelola dan menjadi Ketua yayasan Masjid Raudlatul Falah Surabaya dan segenap kepengurusannya.  
  9. Menghukum Tergugat dan segenap pengurus untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) per bulan atau  Rp 1. 666.666 (Satu juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam  rupiah) per hari atas keterlambatan pembayaran setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap (Incracht).
  10. Menghukum Tergugat dan segenap pengurus secara tanggung renteng untuk menyerahkan  obyek Masjid Raudlatul Falah secara sukarela dan ikhlas berikut asset yang tidak bergerak dan asset yang bergerak beserta kunci-kunci dan seluruh dokumen aslinya kepada Dewan Pembina atau pengurus Yayasan Masjid Raudlatul Falah Ngagel Rejo Surabaya yang sah sesuai putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Incraht).
  11. Menghukum Turut Tergugat (TT) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
  12. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak