Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian maupun seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige daad);
- Menyatakan adanya perpanjangan waktu pembayaran hutang kredit/restrukturisasi kredit kepada Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat untuk melakukan Restrukturisasi Persetujuan Perubahan Akta Membuka Kredit Nomor: 78 tentang Persetujuan Membuka Kredit;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian Materiil sebesar selisih nilai jaminan aset milik Penggugat yang dihitung dari nilai peletakkan Hak Tanggungan sebesar Rp 4.500.000.000,-(Empat Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) dengan nilai lelang yang diajukan oleh Turut Tergugat I (pada saat gugatan ini dibuat) sebesar Rp 2.500.000.000,-(Dua Milyar Rupiah) atau dengan total kerugian Materil sebesar Rp 2.000.000.000,-(Dua Miliar Rupiah);
- Kerugian Imateriil sebesar Rp 1.000.000.000,-(Satu Miliar Rupiah);
Sehingga total keseluruhan kerugian Materiil dan Immateriil yang diderita Penggugat adalah sebesar Rp 3.000.000.000,-(Tiga Miliar Rupiah);
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik atas Jaminan tanah dan/atau Bangunan di di Jalan Royal Residence Blok B VIII No. 108, Lakarsantri sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik atas nama ANDRYE NOVIANTO HANDOKO (in casu Penggugat) Surat Hak Milik Nomor: 128;
- Memerintahkan Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan/atau Turut Tergugat III untuk tidak melakukan tindakan-tindakan hukum lain yang dapat atau yang akan merubah status hukum, fisik dan/atau kegunaan tanah dan/atau Bangunan sebagai Objek Hak Tanggungan di Jalan Royal Residence Blok B VIII No. 108, Lakarsantri sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 1289 atas nama ANDRYE NOVIANTO HANDOKO (in casu Penggugat) tidak terbatas pada lelang, penguasaan, pengalihan, jual beli, hibah dan wakaf sampai adanya Putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum mengikat (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan sah, mengikat dan berharga dokumen-dokumen hukum dibawah ini:
- Akta Membuka Kredit Nomor: 78 tentang Persetujuan Membuka Kredit;
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 1289 dan Surat Ukur Nomor: 1094/Sumur Welut/2011 tertanggal 14 Oktober 2011 atas nama ANDRYE NOVIANTO HANDOKO (in casu Penggugat);
- Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat baik sendiri-sendiri atau secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,-(Satu Juta Rupiah) per-hari jika Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dilaksanakan;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, upaya Banding, Kasasi atau perlawanan lainnya (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
- Membebankan Biaya Perkara kepada Tergugat;
|