| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188
Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
“ UNTUK KEADILAN “ P- 29
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk. : PDM – 1362 /Eoh.2/03/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
SAHRUL ROSSI Als ROSSI Bin HASAN BASRI
Surabaya
21 tahun / 19 Juni 2003
Laki-laki
Indonesia
Jl. Sencaki 31 RT 003 RW 004 Kel. Simolawang Kec. Simokerto Surabaya
Islam
Tidak bekerja
SMP
|
II. PENAHANAN :
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 21 Januari 2026 sampai dengan tanggal 09 Februari 2026
|
- Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 10 Februari 2026 sampai dengan tanggal 21 Maret 2026
|
|
|
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 12 Maret 2026 sampai dengan tanggal 31 Maret 2026.
Rutan, sejak tanggal 01 April 2026 sampai dengan 30 April 2026
|
III. DAKWAAN :
------------ Bahwa terdakwa SAHRUL ROSSI Als ROSSI Bin HASAN BASRI bersama dengan HERMAN HARIYANTO als MANTO (berkas penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekira pukul 02.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Pucang Jajar No. 23 Surabaya , atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekitar pukul 02.30 Wib terdakwa sedang duduk-duduk di warkop di daerah Simolawang kemudian terdakwa bertemu dengan HERMAN HARIYANTO als MANTO (berkas penuntutan terpisah) dan merencanakan untuk mengambil sepeda motor milik orang lain kemudian terdakwa berangkat dari Warkop Simolawang bersama-sama dengan HERMAN HARIYANTO als MANTO (berkas penuntutan terpisah) dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Mio warna putih dengan No Pol:L-6510-EI milik HERMAN HARIYANTO als MANTO (berkas penuntutan terpisah) dimana HERMAN HARIYANTO als MANTO (berkas penuntutan terpisah) sebagai pengendara sepeda motor sedangkan terdakwa yang dibonceng dibelakang. Bahwa terdakwa dan HERMAN HARIYANTO als MANTO (berkas penuntutan terpisah) telah memprsiapkan kunci T yang disimpan di dasbor depan sebelah kiri selanjutnya saat sampai di Jl. Pucang Jajar No. 23 Surabaya terdakwa dan HERMAN HARIYANTO als MANTO (berkas penuntutan terpisah) melihat ada motor 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nopol : AD-4152-QV milik saksi DANU HADI SULISTYO yang terparkir didepan kantor NESCAFE Jl. Pucangjajar No. 23 Surabaya setelah memastikan sebanyak 3 kali dan dirasa aman kemudian HERMAN HARIYANTO als MANTO (berkas penuntutan terpisah) turun dari sepeda motor dan terdakwa yang beralih mengemudikan sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar selanjutnya HERMAN HARIYANTO als MANTO (berkas penuntutan terpisah) mencoba merusak kunci rumah kunci dari 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nopol : AD-4152-QV dengan menggunakan kunci T dan kunci pas Uk 8 yang telah di bawa namun 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nopol : AD-4152-QV tidak kunjung menyala sehingga perbuatan terdalwa diketahui oleh saksi DANU HADI SULISTYO dan akhirnya saksi DANU SULISTYO berteriak maling…maling dan akhirnya HERMAN HARIYANTO als MANTO (berkas penuntutan terpisah) dapat ditangkap sedangkan terdakwa berhasil melarikan diri namun berdasarkan pengembangan akhirnya terdakwa dapat ditangkap.
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Jo. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |