Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
603/Pid.B/2026/PN Sby DAMANG ANUBOWO SE SH MH SAHRUL ROSSI Als ROSSI Bin HASAN BASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 603/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 1980 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 03 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1DAMANG ANUBOWO SE SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHRUL ROSSI Als ROSSI Bin HASAN BASRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

                                                   KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188

Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

UNTUK KEADILAN “                                                                                                         P- 29

 

SURAT   DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM – 1362 /Eoh.2/03/2026

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama  Lengkap

   Tempat Lahir

   Umur/tanggal lahir

   Jenis kelamin

   Kebangsaan

   Tempat tinggal

  

   Agama

   Pekerjaan

   Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

SAHRUL ROSSI Als ROSSI Bin HASAN BASRI

Surabaya

21  tahun / 19 Juni 2003

Laki-laki

Indonesia

Jl. Sencaki 31 RT 003 RW 004 Kel. Simolawang Kec. Simokerto Surabaya

Islam

Tidak bekerja

SMP

II.   PENAHANAN :

  • Penyidik

:

 Rutan, sejak tanggal 21 Januari 2026 sampai dengan tanggal 09 Februari 2026

  • Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 10 Februari 2026 sampai dengan tanggal 21 Maret 2026

  • Penuntut Umum

 

  •  Perpanjangan KPN

:

 

:

Rutan, sejak tanggal 12 Maret 2026 sampai dengan tanggal 31 Maret 2026.

Rutan, sejak tanggal 01 April 2026 sampai dengan 30 April 2026

III.  DAKWAAN :

------------ Bahwa terdakwa SAHRUL ROSSI Als ROSSI Bin HASAN BASRI bersama dengan  HERMAN HARIYANTO als MANTO (berkas penuntutan terpisah) pada hari Minggu  tanggal 21 Desember 2025  sekira pukul  02.45  WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Pucang Jajar No. 23 Surabaya , atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama  dan bersekutu, jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekitar pukul 02.30 Wib terdakwa sedang duduk-duduk di warkop di daerah Simolawang kemudian  terdakwa bertemu dengan HERMAN HARIYANTO als MANTO (berkas penuntutan terpisah) dan merencanakan  untuk mengambil sepeda motor milik orang lain kemudian terdakwa berangkat dari Warkop Simolawang bersama-sama dengan HERMAN HARIYANTO als MANTO (berkas penuntutan terpisah) dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Mio warna putih dengan No Pol:L-6510-EI milik HERMAN HARIYANTO als MANTO (berkas penuntutan terpisah) dimana HERMAN HARIYANTO als MANTO (berkas penuntutan terpisah) sebagai pengendara sepeda motor sedangkan terdakwa yang dibonceng dibelakang. Bahwa  terdakwa dan HERMAN HARIYANTO als MANTO (berkas penuntutan terpisah) telah memprsiapkan kunci T yang disimpan di dasbor depan sebelah kiri selanjutnya saat sampai di Jl. Pucang Jajar No. 23 Surabaya terdakwa dan HERMAN HARIYANTO als MANTO (berkas penuntutan terpisah) melihat ada  motor 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nopol : AD-4152-QV milik saksi DANU HADI SULISTYO yang terparkir didepan kantor NESCAFE Jl. Pucangjajar No. 23 Surabaya setelah memastikan sebanyak 3 kali dan dirasa aman kemudian HERMAN HARIYANTO als MANTO (berkas penuntutan terpisah) turun dari sepeda motor dan terdakwa yang beralih mengemudikan sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar selanjutnya HERMAN HARIYANTO als MANTO (berkas penuntutan terpisah) mencoba merusak kunci rumah kunci dari 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nopol : AD-4152-QV dengan menggunakan kunci T dan kunci pas Uk 8 yang telah di bawa namun 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nopol : AD-4152-QV tidak kunjung menyala sehingga perbuatan terdalwa diketahui oleh saksi DANU HADI SULISTYO dan akhirnya saksi DANU SULISTYO berteriak maling…maling dan akhirnya HERMAN HARIYANTO als MANTO (berkas penuntutan terpisah) dapat ditangkap sedangkan terdakwa berhasil melarikan diri namun berdasarkan  pengembangan akhirnya terdakwa dapat ditangkap.

------- Perbuatan  terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Jo. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya