| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.-----------------------
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II, serta pihak-pihak yang membantu dalam proses pengalihan hak, adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).---------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah Akta Penolakan Hak Waris No 04, Tertanggal 04 Nopember 2025, dibuat dihadapan Notaris / PPAT EDY YUSUF,S.H .-------------------------------------------
- Menyatakan sah secara hukum bahwa PENGGUGAT adalah salah satu Ahli Waris yang sah dari Almarhum SAPARI alias Tomo Sapari Bin Mararium, sebagaimana ditetapkan dalam Penetapan Pengadilan Agama Surabaya Nomor: 120/ Pdt.P/2024/ PA.Sby, tertanggal 29 Januari 2024 dan Akta Penolakan Hak Waris No 04, Tertanggal 04 Nopember 2025, dibuat dihadapan Notaris / PPAT EDY YUSUF,S.H )
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas Objek Sengketa berupa tanah seluas 6.775 Ha (± 67.750 m?2;) yang terletak di Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, yang semula tercatat dalam Leter C Nomer: 431 – Persil: 32 – Dt IV atas nama SAPARI.----------------------------------------------------
- Menyatakan secara hukum bahwa:
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomer: 204 / 1984 atas nama MOEJANAH al B MOENAFI’AH (TERGUGAT I) adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM karena didasarkan pada dokumen yang tidak benar/palsu.--------------
- Akta Jual Beli (AJB) Nomer: 28 / 1 / Tandes / 1995 tertanggal 19 Januari 1995 yang dibuat di hadapan TURUT TERGUGAT II (Notaris/PPAT Wahyudi Suyanto, S.H.) antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM.------------------------------------------------------------------
- Menghukum TURUT TERGUGAT III (BPN Surabaya I) untuk mencoret SHM Nomer: 204 / 1984 dari buku register yang ada dan mengembalikannya ke catatan semula atas nama SAPARI ( Leter C Nomer: 431 Persil: 32 – Dt IV atas nama SAPARI Terletak di lokasi Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya ).-----
- Menghukum PARA TERGUGAT atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk segera mengosongkan Objek Sengketa tanpa syarat dan menyerahkan kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan kosong Jika perlu dengan bantuan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia-----------------------------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) per tahun, Para Tergugat secara tanggung renteng dihukum membayar uang sewa atas objek sengketa kepada Penggugat sebesar Rp 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah ) per tahun, sejak Tergugat I ( Mujanah ) menguasai pada tahun 1966 dan dilanjutkan oleh Tergugat II ( Lie Unnaryo Ramli ) Pada tahun 1995 sampai Tergugat II mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat Jika perlu
dengan bantuan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia -----------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II ( Para Tergugat ) secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil/moril kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000.000,00 ( Satu miliar rupiah); ---------------------------------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari, apabila lalai menjalankan putusan.-----------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan Patuh terhadap Putusan Ini.-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (PK).-------
- Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.------------------------------------------------------
|