Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
282/Pdt.G/2026/PN Sby MUSTOFI ALFIANDI PRATAMA SUGIYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 282/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUSTOFI ALFIANDI PRATAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Miftaahul Khairullaah, SH, CTL.MUSTOFI ALFIANDI PRATAMA
Tergugat
NoNama
1SUGIYO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOWO LAKSONO, S.H., M.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Investasi tanggal 20 September 2022 serta Akta Pengakuan Hutang No. 02 tanggal 02 Oktober 2025.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kekurangan bagi hasil dan mengembalikan modal investasi sebesar Rp1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) secara tunai dan seketika.
  5. Menetapkan sah dan berharga Sita Jaminan atas :

Objek 1: Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 5280/K atas nama SUGIYO, yang berlokasi di Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, dengan batas-batas: Utara : Venven; Selatan: Hartono; Barat : Didik; Timur : Rotip Arif

Objek 2: Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 3012 atas nama SUGIYO, yang berlokasi di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, dengan batas- batas: Utara : Hj. Sukria; Selatan: Wiwit; Barat : Hj. Lilik.

  1. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk segera mengosongkan dan menyerahkan objek tersebut kepada Penggugat guna dilakukan penjualan di bawah tangan maupun melalui lelang umum;
  2. Menghukum Tergugat  dan Turut Tergugat untuk tunduk dan Patuh Terhadap Putusan a quo.         
  3. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.  

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak