| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Investasi tanggal 20 September 2022 serta Akta Pengakuan Hutang No. 02 tanggal 02 Oktober 2025.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kekurangan bagi hasil dan mengembalikan modal investasi sebesar Rp1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) secara tunai dan seketika.
- Menetapkan sah dan berharga Sita Jaminan atas :
Objek 1: Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 5280/K atas nama SUGIYO, yang berlokasi di Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, dengan batas-batas: Utara : Venven; Selatan: Hartono; Barat : Didik; Timur : Rotip Arif
Objek 2: Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 3012 atas nama SUGIYO, yang berlokasi di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, dengan batas- batas: Utara : Hj. Sukria; Selatan: Wiwit; Barat : Hj. Lilik.
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk segera mengosongkan dan menyerahkan objek tersebut kepada Penggugat guna dilakukan penjualan di bawah tangan maupun melalui lelang umum;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan Patuh Terhadap Putusan a quo.
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
|