Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
82/Pdt.Bth/2026/PN Sby 1.Rr. Agustin Issurjanti
2.Muhammad Rosihan
1.Vidia Riskawati
2.PT Beton Abadi Prima
3.PT. Bank Rakyat Indonesia kantor cabang Sidoarjo
4.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Surabaya
5.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Sidoarjo
6.Kantor Pertanahan Surabaya II
7.Kantor Pertanahan Sidoarjo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 82/Pdt.Bth/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 14 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rr. Agustin Issurjanti
2Muhammad Rosihan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Niken podentiana,SHRr. Agustin Issurjanti
2Niken podentiana,SHMuhammad Rosihan
Tergugat
NoNama
1Vidia Riskawati
2PT Beton Abadi Prima
3PT. Bank Rakyat Indonesia kantor cabang Sidoarjo
4Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Surabaya
5Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Sidoarjo
6Kantor Pertanahan Surabaya II
7Kantor Pertanahan Sidoarjo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan perlawanan pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Para pelawan adalah pelawan yang memiliki itikad baik.
  3. Menolak Permohonan Eksekusi Terlawan I
  4. Menghukum Terlawan II untuk mengganti agunan Milik  para pelawan dengan agunan Terlawan II guna diserahkan ke Terlawan III
  5. Menyatakan perbuatan terlawan IV, Terlawan V, yang melakukan pelelangan obyek sengketa Lelang yaitu :

5.1.     Sertifikat Hak Milik No. 783 , 8 maret 2002 atas nama. R Agustin Issurjanti yang terletak di kelurahan Penjaringan sari kecamatan Rungkut Kota Surabaya .(obyek sengketa  I)

5.2      Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 82 , 8 maret 2002 atas nama. Janda Roro  Agustin Issurjanti yang terletak di kelurahan Sarirogo kec. Sidoarjo kab. Sidoarjo (obyek sengketa II)

5.3      Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 88 , 29 mei 1996 atas nama. Janda Raden Roro  Agustin Issurjanti yang terletak di desa Rangkah Kidul kecamatan sidoarjo. (obyek sengketa III )yang merupakan agunan milik Pelawan I dengan nominal dibawah pokok hutang adalah Perbuatan Melawan Hukum.

  1. Menyatakan pelelangan atas agunan berupa :

6.1.   Sertifikat Hak Milik No. 783 , 8 maret 2002 atas nama. R Agustin Issurjanti yang terletak di kelurahan Penjaringan sari kecamatan Rungkut Kota Surabaya selnjutnya disebut obyek sengketa  I

6.2.   Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 82 , 8 maret 2002 atas nama. Janda Roro  Agustin Issurjanti yang terletak di kelurahan Sarirogo kec. Sidoarjo kab. Sidoarjo selanjutnya disebut obyek sengketa II.

6.3.   Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 88 , 29 mei 1996 atas nama. Janda Raden Roro  Agustin Issurjanti yang terletak di desa Rangkah Kidul kecamatan sidoarjo.Yang dilakukan oleh Terlawan III, Terlawan IV, terlawan V dan dimenangkan oleh Terlawan I dan Turut Terlawan I mohon untuk dinyatakan batal demi hukum.

  1. Menyatakan Terlawan I, dan Turut terlawan I adalah Pembeli yang tidak beritikad baik.
  2. Menyatakan Sertifikat atas nama Terlawan VI yang diperoleh berdasarkan  Kutipan Risalah Lelang Nomor 265/10.02/2025-01 atas obyek sengketa yang semula atas nama. Janda Roro  Agustin Issurjanti yang terletak di kelurahan Sarirogo kec. Sidoarjo kab. Sidoarjo tidak memiliki Kekuatan Hukum
  3. Menyatakan Sertifikat atas  nama Terlawan VII yang diperoleh berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor 335/10.01/2025-01atas obyek sengketa yang semula atas nama. R Agustin Issurjanti yang terletak di kelurahan Penjaringan sari kecamatan Rungkut Kota Surabaya tidak memiliki Kekuatan Hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak