| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Bahwa untuk kepastian hukum pemohon mohon penetapan dari Pengadilan Negeri Surabaya bahwa PEMOHON Bernama:
- ROSDIANA INDRA DEWI yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Catatan Pinggir Perubahan Nama Pencatatan Sipil pada Register Akta Pencatatan Sipil; dan
- ROSDIANA INDRA DEWI, HO yang tertera pada SPT Elektronik, Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan, Debit Note, Kartu Indonesia Sehat;
sebenarnya adalah Satu Orang Yang Sama dan MENYATAKAN nama yang digunakan selanjutnya dan digunakan sehari-hari adalah ROSDIANA INDRA DEWI;
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.
|