| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah pihak yang benar dan mempuyai ihtikat baik ;
- Membatalkan penetapan eksekusi No. 9/Pdt.Eks.Rl/2026/Pn.Sby, karena tidak mempuyai hukum menggikat;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 04791, Luas 432 M2, a/n Hj Ulfa Fathonah yang terletak di Jl. Kalisari Damen 59, Kel Kalisari. Kec Mulyorejo, Kota Surabaya, dengan batas-batas:
Sebelah utara : rumah milik bpk Lukman Hakim
Sebelah selatan: Jl. Kalisari Damen
Sebelah timur: rumah milik H Juki
Sebelah barat: rumah milik ibu Zulaikha
sah secara hukum milik Pewalan;
- Menyatakan balik nama atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 04791, Luas 432 M2, a/n Hj Ulfa Fathonah yang terletak di Jl. Kalisari Damen 59, Kel Kalisari. Kec Mulyorejo, Kota Surabaya, dari Pelawan kepada Terlawan II cacat hukum dan tidak mempuyai hukum menggikat;
- Menyatakan jaminan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 04791, Luas 432 M2, a/n Hj Ulfa Fathonah yang terletak di Jl. Kalisari Damen 59, Kel Kalisari. Kec Mulyorejo, Kota Surabaya, yang dijaminkan oleh Terlawan II kepada Turut Terlawan III cacat hukum dan tidak mempuyai hukum menggikat;
- Menyatakan pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Turut Terlawan V atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 04791, Luas 432 M2, a/n Hj Ulfa Fathonah yang terletak di Jl. Kalisari Damen 59, Kel Kalisari. Kec Mulyorejo, Kota Surabaya, yang dijaminkan oleh Terlawan II kepada Turut Terlawan III cacat hukum dan tidak mempuyai hukum menggikat;
- Menyatakan grose risalah lelang nomor: 578/10.01/2025-01 tanggal 05 Agustus 2025, cacat hukum dan tidak mempuyai hukum menggikat;
- Menghukum para Terlawan I, II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari jika para Terlawan I, II lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum para Terlawan I, II dan para Turut Terlawan I, II, III, IV, V untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum para Terlawan I, II dan para Turut Terlawan I, II, III, IV, V tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.
|