Dakwaan |
- Dakwaan :
PERTAMA
-------------Bahwa Terdakwa SULAIMAN BIN SAHARI, pada hari Rabu, tanggal 02 Juli 2025 sekira jam 13.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Bulak Banteng Baru Gg. Gading No. 53, Kel. Sdotopo Wetan, Kec. Kenjeran, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 02 Juli 2025 sekira jam 13.00 WIB, bertempat di rumah Saksi EKO PURWANTO (saksi dilakukan dalam penuntutan berkas terpisah) yang beralamat di Jl. Bulak Banteng Baru Gg. Gading No. 53, Kel. Sdotopo Wetan, Kec. Kenjeran, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, Terdakwa SULAIMAN BIN SAHARI mendapat narkotika jenis sabu sebanyak ± 20 (dua puluh) poket plastik dengan berat ± 3 (tiga) gram;
- Bahwa terhadap narkotika jenis sabu sebanyak ± 20 (dua puluh) poket plastik tersebut, Terdakwa sudah berhasil menjual sebanyak 11 (sebelas) poket dengan harga per poketnya bervariasi mulai dari harga Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah), Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), sampai dengan harga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada para pembeli dengan cara bertemu langsung di luar rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Bulak Banteng Gg. Mawar No. 80 Kec. Kenjeran, Kota Surabaya;
- Bahwa Terdakwa sudah menyerahkan sebagian uang hasil penjualan narkotika jenis sabu kepada Saksi EKO PURWANTO sebesar Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dan Terdakwa diberi upah oleh Saksi EKO PURWANTO sebanyak Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per poket yang sudah berhasil dijual;
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 03 Juli 2025 sekira jam 11.00 WIB di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jl. Bulak Banteng Gg. Mawar No. 80, Kec. Kenjeran, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, beberapa Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SULAIMAN BIN SAHARI dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam dompet kecil di bawah bantal tempat tidur Terdakwa berupa :
- 9 (sembilan) kantong plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan masing-masing berat netto ± 0,088 gram, ± 0,097 gram, ± 0,060 gram, ± 0, 076 gram, ± 0,096 gram, ± 0,066 gram, ± 0, 061 gram, ± 0,060 gram, ± 1, 182 gram dengan jumlah total seluruhnya ± 1,786 gram:
di dalam dompet Terdakwa berupa:
- Uang tunai Rp 440.000,00 (empat ratus empat puluh ribu rupiah) terdiri dari uang Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, uang Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, dan uang Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
di atas kasur Terdakwa berupa:
- 1 (satu) HP Android Infinix Hot 40 Pro warna biru dengan nomor IMEI 351024681548967;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 06290/NNF/2025 tanggal 22 Juli 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt. dan FILANTRI CAHYANI, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 17922/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,088 gram;
- 17923/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,097 gram;
- 17924/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,060 gram;
- 17925/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,076 gram;
- 17926/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,096 gram;
- 17927/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,066 gram;
- 17928/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,061 gram;
- 17929/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,060 gram;
- 17930/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,182 gram;
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 17922/2025/NNF.- s.d. 17930/2025/NNF.- adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan Terdakwa SULAIMAN BIN SAHARI menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------
ATAU
KEDUA
-------------Bahwa Terdakwa SULAIMAN BIN SAHARI, pada hari Kamis, tanggal 03 Juli 2025 sekira jam 11.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Bulak Banteng Gg. Mawar No. 80, Kec. Kenjeran, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, beberapa Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SULAIMAN BIN SAHARI dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam dompet kecil di bawah bantal tempat tidur Terdakwa SULAIMAN BIN SAHARI berupa :
- 9 (sembilan) kantong plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan masing-masing berat netto ± 0,088 gram, ± 0,097 gram, ± 0,060 gram, ± 0, 076 gram, ± 0,096 gram, ± 0,066 gram, ± 0, 061 gram, ± 0,060 gram, ± 1, 182 gram dengan jumlah total seluruhnya ± 1,786 gram:
di dalam dompet Terdakwa berupa:
- Uang tunai Rp 440.000,00 (empat ratus empat puluh ribu rupiah) terdiri dari uang Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, uang Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, dan uang Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
di atas kasur Terdakwa berupa:
- 1 (satu) HP Android Infinix Hot 40 Pro warna biru dengan nomor IMEI 351024681548967;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 06290/NNF/2025 tanggal 22 Juli 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt. dan FILANTRI CAHYANI, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 17922/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,088 gram;
- 17923/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,097 gram;
- 17924/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,060 gram;
- 17925/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,076 gram;
- 17926/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,096 gram;
- 17927/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,066 gram;
- 17928/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,061 gram;
- 17929/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,060 gram;
- 17930/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,182 gram;
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 17922/2025/NNF.- s.d. 17930/2025/NNF.- adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa SULAIMAN BIN SAHARI menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------- |