Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1808/Pid.Sus/2025/PN Sby AHMAD MUZAKKI SH MOHAMMAD FAIDUR ROKHMAN BIN H SULKAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1808/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomopr B.4149/M.5.10.3/ENZ.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD MUZAKKI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD FAIDUR ROKHMAN BIN H SULKAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

          Bahwa terdakwa MOHAMMAD FAIDUR ROKHMAN BIN H SULKAN pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira jam 08.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan JuniTahun 2025 bertempat dipinggir Bangkalan Madura,berdasarkan  Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan,  hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan  pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa mendapatakan Narkotika jenis Sabu dengan berat + ½ (setengah) gram dengan cara : Pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, Terdakwa berangkat menuju ke Bangkalan Madura dengan mengendarai sepeda motor Terdakwa jenis Honda Supra warna hitam dengan Nopol L4099 CX dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis Sabu, setelah sampai di lokasi Terdakwa tunggu di depan rumah kemudian ada orang keluar mendekati Terdakwa dan langsung menayakan akan membeli berapa dan kemudian Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa ingin membeli ½ (setengah) gram)
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menggunakan Narkotika jenis Sabu di dalam rumah dan kemudian memecah / mengack 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat + ½ (setengah) gram menjadi 4 (empat) yang akan dijual tiap-tiap poket kecil seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk poket besar.
  • Bahwa Terdakwa mengaku sudah membeli Narkotika jenis Sabu dari HAJI ABA (BANDAR/DPO) sebayak + 7 (tujuh) kali, yang mana Terdakwa lupa kapan saja namun Terdakwa ingat terakhir membeli adalah pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 pada pukul 08.00 WIB di Bangkalan sebanyak + ½ (setengah) gram dengan harga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan secara cash/tunai.
  • Bahwa Terdakwa mengaku tujuan dan maksud Terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak + ½ (setengah) gram adalah untuk dijual lagi dan memperoleh keuntungan dan sebagian dikonsumsi Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya Petugas Kepolisian yang sebelumnya mendapatkan informasi mengenai permufakatan jahat Narkotika Gologan I jenis sabu dan kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan pengembangan, Petugas Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025 sekira jam 20.00 wib di pinggir Jl. Manyar Jaya Surabaya dan kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) poket Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto masing-masing + 0,165 (nol koma seratus enam puluh lima) gram, + 0,181 (nol koma seratus delapan puluh satu) gram, + 0,106 (nol koma seratus enam) gram, + 0,095 (nol koma sembilan puluh lima) gram dengan jumlah netto keseluruhan + 0,547 (nol koma lima ratus empat puluh tujuh) gram, dengan rincian 1 (satu) poket Narkotika Golongan I jenis sabu ditemukan Petugas Kepolisian di dompet kecil, 1 (satu) poket Narkotika Golongan I jenis sabu ditemukan di dalam kotak, 1 (satu) poket Narkotika Golongan I jenis sabtu ditemukan dibawah casing Hp Redmi A8 di dalam saku celana Terdakwa dan 1 (satu) poket Narkotika Golongan I jenis sabu ditemukan di dalam saku celana Terdakwa saat itu dan terdakwa mengakui perbuatannya :
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab. 05155/NNF/2025 tanggal 12 Juni 2025, barang bukti;
  • 14407/2025/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,165 gram, adalah benar kristal Metamfetamina  terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • 14408/2025/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,181 gram, adalah benar kristal Metamfetamina  terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • 14409/2025/NNF ;Berupa1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,106 gram, adalah benar kristal Metamfetamina  terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • 14410/2025/NNF ;Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,095 gram, adalah benar kristal Metamfetamina  terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA

          Bahwa terdakwa MOHAMMAD FAIDUR ROKHMAN BIN H SULKAN pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan JuniTahun 2025 bertempat dipinggir Jl. Manyar Jaya Surabaya atau setidak-tidaknya dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Petugas Kepolisian yang sebelumnya mendapatkan informasi mengenai permufakatan jahat Narkotika Gologan I jenis sabu dan kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan pengembangan, Petugas Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025 sekira jam 20.00 wib di pinggir Jl. Manyar Jaya Surabaya dan kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) poket Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto masing-masing + 0,165 (nol koma seratus enam puluh lima) gram, + 0,181 (nol koma seratus delapan puluh satu) gram, + 0,106 (nol koma seratus enam) gram, + 0,095 (nol koma sembilan puluh lima) gram dengan jumlah netto keseluruhan + 0,547 (nol koma lima ratus empat puluh tujuh) gram, dengan rincian 1 (satu) poket Narkotika Golongan I jenis sabu ditemukan Petugas Kepolisian di dompet kecil, 1 (satu) poket Narkotika Golongan I jenis sabu ditemukan di dalam kotak, 1 (satu) poket Narkotika Golongan I jenis sabtu ditemukan dibawah casing Hp Redmi A8 di dalam saku celana Terdakwa dan 1 (satu) poket Narkotika Golongan I jenis sabu ditemukan di dalam saku celana Terdakwa saat itu dan terdakwa mengakui perbuatannya :
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab. 05155/NNF/2025 tanggal 12 Juni 2025, barang bukti;
  • 14407/2025/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,165 gram, adalah benar kristal Metamfetamina  terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • 14408/2025/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,181 gram, adalah benar kristal Metamfetamina  terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • 14409/2025/NNF ;Berupa1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,106 gram, adalah benar kristal Metamfetamina  terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • 14410/2025/NNF ;Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,095 gram, adalah benar kristal Metamfetamina  terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  •  
Pihak Dipublikasikan Ya