| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188
Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
“ UNTUK KEADILAN “ P- 29
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk. : PDM – 1820 /Eoh.2/04/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
- Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
IBNU HAJAR Bin MISRUJI
Sampang
34 tahun / 21 Januari 1992
Laki-laki
Indonesia
Dsn. Bansareh Ds. Rapaloak Kec. Omben Kab. Sampang Madura
Islam
Wiraswasta
Madrasah
|
- Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
?RDIANSYAH Bin MAT SABIK
Sampang
31 tahun / 05 Oktober 1994
Laki-laki
Indonesia
Dsn Ambulung Ds. Rapadaya Kec. Omben Kab. Sampanh Madura
Islam
Karyawan Swasta
SD
|
II. PENAHANAN :
|
|
:
|
Masing-masing Rutan, sejak tanggal 07 Februari 2026 sampai dengan tanggal 26 Februari 2026
|
- Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum
|
:
|
Masing-masing Rutan, sejak tanggal 27 Februari 2026 sampai dengan tanggal 07 April 2026
|
|
|
:
|
Masing-masing Rutan, sejak tanggal 07 April 2026 sampai dengan tangga 26 April 2026
|
III. DAKWAAN :
------------ Bahwa terdakwa IBNU HAJAR Bin MISRUJI dan terdakwa ?RDIANSYAH Bin MAT SABIK pada hari Jum`at tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 02 00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026, atau setidaknya dalam tahun 2026, bertempat di belakang Rumah Kost Jl. Rungkut Kidul Gang I No. 14 Kel. Rungkut Kidul Kec. Rungkut Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sarna dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------
- Bahwa pada hari Jum`at tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 02 00 WIB, terdakwa IBNU HAJAR Bin MISRUJI dan terdakwa ?RDIANSYAH Bin MAT SABIK dengan berboncengan sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol L-3561-RG berhenti di depan Jl. Rungkut Kidul Gang I Surabaya dengan tujuan untuk mengambil sepeda motor milik orang lain tanpa izin, kemudian terdakwa IBNU HAJAR Bin MISRUJI masuk kedalam Gang.I sedangkan terdakwa ?RDIANSYAH Bin MAT SABIK menunggu di depan Jl. Rungkut Kidul Surabaya, selanjutnya terdakwa IBNU HAJAR Bin MISRUJI melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2018 Nomor Polisi S-3624-OZ milik saksi SRI DIANA NINGSIH yang berada di belakang Rumah Kost Jl. Rungkut Kidul Gang I No. 14 Surabaya, kemudian terdakwa IBNU HAJAR Bin MISRUJI menelpon terdakwa ?RDIANSYAH Bin MAT SABIK supaya masuk ke dalam Gang I dan menuju ke tempat sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2018 Nomor Polisi S-3624-OZ tersebut, setelah itu tanpa sepengetahuan saksi SRI DIANA NINGSIH, terdakwa IBNU HAJAR Bin MISRUJI dengan menggunakan kunci T langsung merusak dengan paksa rumah kunci dari sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2018 Nomor Polisi S-3624-OZ tersebut akan tetapi sepeda motor tersebut tidak dapat dinyalakan sehingga terdakwa IBNU HAJAR Bin MISRUJI membawa pergi sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2018 Nomor Polisi S-3624-OZ meninggalkan tempat tersebut dengan cara didorong oleh terdakwa ?RDIANSYAH Bin MAT SABIK yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol L-3561-RG, hingga sekira pukul 03.00 WIB ketika berada di daerah JI. Raya Dumajah Tanah Merah Bangkalan Madura, terdakwa IBNU HAJAR Bin MISRUJI dan terdakwa ?RDIANSYAH Bin MAT SABIK berhasil diamankan oleh saksi RIVAN AGUNG S dan saksi DEVI FIRMANSYAH (masing-masing anggota Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya);
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi SRI DIANA NINGSIH mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
------- Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |