| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
RENCANA DAKWAAN
Nomor Reg. Perkara: PDM /M.5.43/Enz.1/09/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama
|
:
|
MOCH. AGIL ROMADHON Bin MUNASIK (Alm)
|
|
No. Identitas
|
:
|
3578130301990002
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Surabaya
|
|
Umur / Tgl.lahir
|
:
|
26 Tahun / 03 Januari 1999
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Tembok Dukuh Demak Jaya V/1, RT/RW 006/010, Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta (Kurir kain)
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
PENANGKAPAN
|
:
|
Sejak tanggal 30 Juli 2025 s/d 02 Agustus 2025
|
|
|
|
|
|
|
PENAHANAN
|
|
|
|
-
|
Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 01 Agustus 2025 s/d tanggal 20 Agustus 2025 ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya
|
|
-
|
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 21 Agustus 2025 s/d tanggal 29 September 2025 ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya
|
- DAKWAAN
PERTAMA
------- Bahwa, Terdakwa MOCH. AGIL ROMADHON Bin MUNASIK (Alm), pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di rumah Jalan Tembok Dukuh Demak Jaya V/1, RT/RW 006/010, Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025, Terdakwa mendapatkan barang Narkotika jenis Sabu dengan cara menghubungi Sdr. RUDI (DPO) pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 (sebelum ditangkap) melalui chat dan telepon ke Sdr. RUDI (DPO) melalui applikasi Whatsapp dengan nomor +6281217725043 dan mengatakan bahwa Terdakwa hendak memesan Narkotika jenis sabu lagi sebanyak ½ gram kemudian Terdakwa disuruh mentransfer uang sebesar Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), namun Terdakwa hanya membayarkan biaya sebesar Rp440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah) yang dilakukan dengan cara transfer dari applikasi DANA milik Terdakwa atas nama KARIMATUS SILVIYAH ke rekening BCA dengan Nomor rekening 7220154640 atas nama YUNIA HANDAYANI sebesar Rp442.500,- (Empat Ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah), kemudian Sdr. RUDI (DPO) menghubungi Terdakwa kembali bahwa sabu akan diantar ke rumah Terdakwa di Jalan Tembok Dukuh Demak Jaya V/1, RT/RW 006/010, Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya;
- Bahwa tujuan Terdakwa membeli barang berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 1,826 (satu koma delapan dua enam) gram tersebut akan dijual kembali oleh Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa menjual barang berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 1,826 (satu koma delapan dua enam) gram dibantu oleh Sdr. AGUS CILIK (DPO) dengan cara Terdakwa titipkan sabu sebanyak 6 poket selama 1 minggu untuk dijualkan dengan harga sebesar Rp100.000,- s/d Rp300.000,-;
- Bahwa sistem pembayaran penjualan barang berupa narkotika jenis sabu yang Terdakwa titipkan kepada Sdr. AGUS CILIK (DPO) tersebut dengan cara sistem setor jika barang laku terjual baik itu 1 poket ataupun 6 poket habis terjual Sdr. AGUS CILIK (DPO) wajib menyetorkan yang baik secara tunai maupun transfer yang sudah ditentukan Terdakwa per poketnya dengan tenggang waktu 1 minggu dimana setelah 1 minggu barang habis terjual dan uang sudah lunas saya akan memberikan stok sabu lagi untuk dijualkan kembali oleh Sdr, AGUS CILIK (DPO);
- Bahwa awalnya Terdakwa menerima barang berupa Narkotika jenis Sabu dari Sdr. RUDI (DPO) tersebut dalam 1 poket dan Terdakwa bagi lagi sesuai permintaan pembeli yang membeli dengan harga berapa baru Terdakwa poketi sesuai harga yang diminta menggunakan timbangan elektrik dan skrop plastik serta Terdakwa titipkan kepada Sdr. Agus cilik (DPO) untuk dijualkan kembali sebanyak 6 poket;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa ditangkap oleh petugas polisi di rumah Jalan Tembok Dukuh Demak Jaya V/1, RT/RW 006/010, Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Bungkus plastik klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,950 gram;
- 1 (satu) Bungkus plastik klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,519 gram;
- 1 (satu) Bungkus plastik klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,357 gram;
- 1 (satu) skrop plasik berwarna hitam;
- 1 (satu) bendel plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah timbangan delektrik kecil berwarna hitam;
- 1 (satu) buah dompet berwarna biru muda bertuliskan “Happy Eid!”;
- 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y27s warna abu-abu tua dengan nomor SIM 08810267467 dan Nomor Imei1 865780070377370 dan Imei2 865780070377362;.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur Nomor Lab : 07010/NNF/2025 tanggal 12 Agustus 2025, hasil pengujian barang bukti yang disita dari MOCH. AGIL ROMADHON Bin MUNASIK (Alm) berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan bersegel, dengan rincian nomor barang bukti sebagai berikut:
- 23322/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,950 gram;
- 23323/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,537 gram;
- 23324/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,375 gram;
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 23322/2025/NNF s.d. 23324/2025/NNF adalah benar Positif Metamfetamina (+) yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada izin dari pejabat yang berwenang .
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa, Terdakwa MOCH. AGIL ROMADHON Bin MUNASIK (Alm), pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di rumah Jalan Tembok Dukuh Demak Jaya V/1, RT/RW 006/010, Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa ditangkap oleh petugas polisi di rumah Jalan Tembok Dukuh Demak Jaya V/1, RT/RW 006/010, Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Bungkus plastik klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,950 gram;
- 1 (satu) Bungkus plastik klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,519 gram;
- 1 (satu) Bungkus plastik klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,357 gram;
- 1 (satu) skrop plasik berwarna hitam;
- 1 (satu) bendel plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah timbangan delektrik kecil berwarna hitam;
- 1 (satu) buah dompet berwarna biru muda bertuliskan “Happy Eid!”;
- 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y27s warna abu-abu tua dengan nomor SIM 08810267467 dan Nomor Imei1 865780070377370 dan Imei2 865780070377362.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur Nomor Lab : 07010/NNF/2025 tanggal 12 Agustus 2025, hasil pengujian barang bukti yang disita dari MOCH. AGIL ROMADHON Bin MUNASIK (Alm) berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan bersegel, dengan rincian nomor barang bukti sebagai berikut:
- 23322/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,950 gram;
- 23323/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,537 gram;
- 23324/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,375 gram;
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 23322/2025/NNF s.d. 23324/2025/NNF adalah benar Positif Metamfetamina (+) yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------
|
Surabaya, 16 September 2025
Penuntut Umum,
WICAKSONO SUBEKTI ROHMAN, S.H.
Ajun Jaksa /NIP. 199605152020121015
|
|
|
|