Dakwaan |
Bahwa terdakwa AHMAD DONI BIN AMBOR RAMPE bersama - sama dengan MUHAMMAD GUFRON BIN ABDUL JABIR, pada hari Senin, Tanggal 6 September 2021 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak - tidaknya pada Bulan September 2021 atau setidak - tidaknya dalam tahun 2021. bertempat tinggal di Jalan Pasar Babatan No. 18 RT 006 RW 005 Kota Surabaya kelurahan krembangan utara Kecamatan Pabean Cantikan Kota Surabaya. atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyompan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman |