Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
531/Pid.B/2026/PN Sby DZULKIFLI NENTO, SH 1.MOCHAMMAD SALMANDIKA AL FARIZY Als SALMAN Bin YANUAR BUDI MULYONO
2.GALANG RIFQY RAMADHAN Bin KHUSNUL JUMIADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 531/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.1459/M.5.10.3/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DZULKIFLI NENTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMMAD SALMANDIKA AL FARIZY Als SALMAN Bin YANUAR BUDI MULYONO[Penahanan]
2GALANG RIFQY RAMADHAN Bin KHUSNUL JUMIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MOCHAMMAD SALMANDIKA AL-FARIZY Als SALMAN Bin YANUAR BUDI MULYONO  dan terdakwa GALANG RIFQY RAMADHAN Bin KHUSNUL JUMIADI baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan, saksi Hendra Pratama Putra, Sdr. Angga Al. Cemet, Sdr. Sava, Sdr. Kalistus Darren Alviliano, Sdr. Badai dan Sdr. Ezra, pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 02.00 Wib atau pada waktu lain disekitar waktu itu dalam bulan November tahun 2025, bertempat di Jl. Karah Depan SMA Kartika kec. Jambangan Surabaya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan tidak pidana yang melakukan penganiayaan”, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 2330 Wib terdakwa Mochammad Salmandika Al-Farizy Al. Salman Bin Yanuar Budi Mulyono dan terdakwa Galang Rifqi Ramadhan Bin Khusnul Jumiadi mengajak saksi  Herman Pratama Putra untuk minum-minuman keras di Tikum Jl. Simo Hilir Surabaya, kemudian terdakwa Mochammad Salmandika Al-Farizy Al. Salman Bin Yanuar Budi Mulyono dan terdakwa Galang Rifqi Ramadhan Bin Khusnul Jumiadi menjemput Sdr. Herman Pratama Putra di rumahnya dengan mengendarai sepeda motor bonceng tiga dan langsung berangkat kelokasi di Tikum Jl. Simo Hilir Surabaya sesampainya di tujuan sudah berkumpul sdr. ANGGA Als CEMET, sdr. EZRA, sdr. SAVA, sdr. KALISTUS DARREN ALVILIANO dan teman yang lainnya, yang berkumpul dilokasi tersebut dimana dari perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Winongo (PSHW), ada juga yang netra/tidak mengikuti perguruan silat manapun untuk pesta minum-minuman keras jenis arak bali;
  • Bahwa terdakwa Mochammad Salmandika Al-Farizy Al. Salman Bin Yanuar Budi Mulyono dan terdakwa Galang Rifqi Ramadhan Bin Khusnul Jumiadi bersama dengan sekelompok teman-teman dari PSHW melakukan konvoi sekitar 10 (sepuluh) orang sepedamotor dengan berboncengan, kemudian dari arah belakang saat konvoi ada beberapa sekelompok orang dari perguruan lain yaitu dari Perguruan Pagar Nusa yang saat itu sedang melakukan pengejaran gerombolan konvoi para terdakwa dengan menggunakan sepeda motor dengan membawa batu dan potongan bambu yang panjangnya sekitar 1 (satu) meter, saat itu terdakwa Mochammad Salmandika Al-Farizy Al. Salman Bin Yanuar Budi Mulyono menggunakan sepeda motor Yamaha Mio GT warna putih yang berboncengan dengan terdakwa Galang Rifqi Ramadhan Bin Khusnul Jumiadi dan Saksi Hendra Pratama Putra dengan posisi terdakwa Galang Rifqi Ramadhan Bin Khusnul Jumiadi sebagai joki, terdakwa Mochammad Salmandika Al-Farizy Al. Salman Bin Yanuar Budi Mulyono di tengah, dan Sdr. Hendra Pratama Putra dibelakang, saat itu seseorang melemparkan batu mengenai kaki kanan terdakwa Mochammad Salmandika Al-Farizy Al. Salman Bin Yanuar Budi Mulyono dan potongan bambu sepanjang kurang lebih 1 meter yang dilemparkan mengenai teman terdakwa yang lainnya saat konvoi tersebut, karena tidak terima dengan kejadian tersebut terdakwa Mochammad Salmandika Al-Farizy Al. Salman Bin Yanuar Budi Mulyono memutar arah ke arah karah (menuju jembatan) lalu saksi Hendra Pratama Putra turun dari boncengan melakukan pemukulan terhadap saksi Alfian Prima Valentino Harbe  dan saksi mohammad Abidzar Al. Ghifari yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna putih yang saat itu berdampingan dengan perguruan dari pagar nusa yang dikejar sebelumnya, dengan tangan kosong bersama dengan teman-teman yang lain Saksi Hendra Pratama Putra melakukan pengeroyokan, namun saat terdakwa Mochammad Salmandika Al-Farizy Al. Salman Bin Yanuar Budi Mulyono turun dari motor untuk mendekati Saksi Hendra Pratama Putra, dihentikan oleh Sdr. Diki yang saat itu menyiapkan motor nya untuk putar balik ke arah Jambangan kemudian terdakwa Mochammad Salmandika Al-Farizy Al. Salman Bin Yanuar Budi Mulyono mencari terdakwa Galang Rifqi Ramadhan Bin Khusnul Jumiadi yang saat itu berboncengan dengan saksi Hendra Pratama Putra lalu terdakwa Mochammad Salmandika Al-Farizy Al. Salman Bin Yanuar Budi Mulyono gabung kembali berboncengan dengan terdakwa Galang Rifqi Ramadhan Bin Khusnul Jumiadi dan saksi Hendra Pratama Putra untuk melanjutkan konvoi;

 

----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 ayat (1) jo pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-undang No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya