Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 06 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
1304/Pdt.G/2024/PN Sby |
Tanggal Surat |
Selasa, 03 Des. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Nuhan Lutfi Basymeleh |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | RIDWAN RACHMAT, SH., MH | Nuhan Lutfi Basymeleh |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Ahmad Taufik Baridwan |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Ingkar janji / Wanprestasi.
- Menghukum Tergugat membayar hutangnya sebesar Rp. 1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) berikut keuntungan yang seharusnya didapat sebesar 2,1% pada setiap bulannya atau senilai Rp. 36.750.000 (tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pada setiap bulannya yang dilakukan secara langsung dan sekaligus kepada Penggugat terhitung sejak bulan Agustus 2024 sampai dengan Tergugat melaksanakan isi putusan atas perkara ini.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini.
- Menghukum Paksa Badan kepada Tergugat dengan memerintahkan Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya, bila perlu dengan alat negara agar Tergugat dimasukan kedalam Rumah Tahanan Negara selama 6 (enam) Bulan yang dapat diperpanjang setiap 6 (enam) Bulan sampai dengan keseluruhan Maksimum 3 (tiga) Tahun atau sampai Tergugat melakukan pembayaran sesuai Petitum angka 3 (tiga) diatas;
- Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Bantahan/Verzet, Banding maupun Kasasi (Uitvorbaar bij voorradd).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |