Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
956/Pdt.Bth/2024/PN Sby PT Kereta Api Indonesia PT Bank BCA Syariah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 956/Pdt.Bth/2024/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Kereta Api Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riska Yourina, SH, MHPT Kereta Api Indonesia
Tergugat
NoNama
1PT Bank BCA Syariah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PELAWAN untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar.
  3. Menyatakan PELAWAN adalah pemilik yang sah atas objek sengketa yaitu sebidang tanah seluas 1500 m2 dengan batas – batas :
  • Barat               : Tanah PT. KAI yang diatasnya berdiri bangunan warga.
  • Utara               : Tanah PT. KAI yang diatasnya berdiri bangunan warga.
  • Selatan            : Jalan Ngaglik
  • Timur             : Jalan Tambak Adi

beserta seluruh bangunan yang berdiri diatasnya yang beralamat di Jalan Ngaglik No. 51, Kelurahan Tambak Rejo, Kecamatan Simokerto, Surabaya.

  1. Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 48 / Kelurahan Tambakrejo tahun 2001 atas nama TERLAWAN (dahulu atas nama Tio Soegeng Setijo) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  2. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 69 pada tanggal 30 Nopember 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Lakshmi Suryandari, SH tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  3. Menyatakan batal dan/atau setidak-tidaknya menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum berlaku Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya No. 28/EKS/2024/PN.Sby jo No. 489/Pdt.G/2023/PN.Sby, berikut dengan penetapan – penetapan lanjutannya dan/atau produk hukum turunannya.
  4. Menghukum TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN I tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini.
  5. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya hukum Verzet, banding maupun kasasi.
  6. Menghukum TERLAWAN membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak