Dakwaan |
- D a k w a a n :
------ Bahwa terdakwa SYAIFUDIN BIN ROMLI, pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau pada waktu lain disekitar waktu itu masih dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Jl. Kertopaten No.03 Surabaya, atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan,"Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatusenjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk" perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya sekira pukul 03.30 Wib terdakwaSYAIFUDIN BIN ROMLI dijemout Saksi Faris kemudian diajak Saksi Faris untuk menjemput Sdr. Moch Farid dan setelah bertemu dengan Sdr. Moch Farid, Moch Farid meminjamkan senjata tajam berupa sebilah samurai dengan panjang sekitar 110 cm kepada terdakwaSYAIFUDIN BIN ROMLI untuk di bawa persiapan tawuran dengan Gangster Pasukan Tarkam Surabaya, kemudian terdakwaSYAIFUDIN BIN ROMLI Saksi Faris dan Sdr. Moch Farid berangkat ke Jl. Sidotopo Sekolahan Surabaya untuk bertemu dan berkumpul dengan anggota yang lainnya, setelah berkumpul terdakwaSYAIFUDIN BIN ROMLI bergabung dengan kelompok Gangster Utara Enjoy, kemudian menuju ke lokasi tawuran di Jl. Kertopaten Surabaya dengan menggunakan sepeda motor berboncengan tiga dimana terdakwaSYAIFUDIN BIN ROMLI dengan menggenggam tangan sebelah kanan membawa senjata tajam jenis Samurai sepanjang 110 cm dan Sdr. Moch. Farid menggenggam tangan sebelah kanan membawa senjata tajam jenis samurai dengan panjang 90 cm namun belum sampai terjadi tawuran datang petugas dari TIM RESPATTI Polrestabes Surabaya melakukan patroli dan mendapati Saksi Faris, Sdr. Moch. Farid dan terdakwaSYAIFUDIN BIN ROMLI dengan membawa senjata tajam jenis samurai saat dihentikan oleh petugas Saksi Faris dan Sdr. Moch. Farid hendak melarikan diri dari petugas namun berhasil diamankan kemudian petugas membawa Saksi Faris, Sdr. Moch. Farid dan terdakwaSYAIFUDIN BIN ROMLI beserta barang bukti ke Polsek Simokerto guna proses lebih lanjut;
- Bahwa pisau / senjata tajam tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa dan bukan benda pusaka;
- Bahwa terdakwa menguasai, membawa atau menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk tersebut tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang syah dari pihak yang berwenang
-------------- Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 ----------------------------------- |