| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa terdakwa IPUR pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekitar jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Kalianak Timur Gang Rahmat Jaya 3 Nomor 51 RT 008 RW 007, Kelurahan Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------
- Bahwa terdakwa IPUR menggunakan sarana 1 (satu) unit iPhone 12 warna merah dengan Nomor IMEI 1 353042113336072 dan dengan Nomor IMEI 2 353042113781665 dengan Nomor Sim Card 083831627751 yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa untuk memainkan permainan judi online slot pada situs SAKTI 77.
- Bahwa terdakwa melakukan permainan judi pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekitar jam 23.00 WIB di Jalan Kalianak Timur Gang Rahmat Jaya 3 Nomor 51 RT 008 RW 007, Kelurahan Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya pada situs SAKTI 77 dan cara terdakwa dalam melakukan perjudian jenis slot yaitu terdakwa menggunakan 1 (satu) unit iPhone 12 warna merah dengan Nomor IMEI 1 353042113336072 dan dengan Nomor IMEI 2 353042113781665 dengan Nomor Sim Card 083831627751 milik terdakwa dan membuat akun pada situs SAKTI 77 dengan username: Mandraguna dan password: Katasandi123, selanjutnya terdakwa melakukan deposit sebesar Rp 111.000,- (seratus sebelas ribu rupiah) dengan cara transfer melalui rekening BCA milik terdakwa dengan nomor rekening 4680200829 atas nama IPUR ke Qris aplikasi permainan judi online tersebut, kemudian terdakwa masuk ke akun tersebut dan memilih permainan judi slot jenis Joker. Lalu terdakwa memainkan permainan judi slot jenis Joker tersebut dengan cara menentukan nominal yang ingin dijadikan taruhan, kemudian terdakwa menekan spin, jika pada saat spin tersebut diputar dan menghasilkan 8 (delapan) atau lebih gambar yang sama dengan berurutan dari kiri maka terdakwa mendapatkan kemenangan dan uang kemenangan ditransfer oleh bandar judi, namun apabila pada saat dispin kurang dari 8 (delapan) gambar yang sama dengan berurutan dari kiri maka terdakwa dinyatakan kalah sesuai dengan nominal yang ditaruhkan.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan permainan judi secara online dan terdakwa melakukan permainan judi secara online tersebut untuk mendapat keuntungan berdasarkan peruntungan belaka.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ----
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa terdakwa IPUR pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekitar jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat Jalan Kalianak Timur Gang Rahmat Jaya 3 Nomor 51 RT 008 RW 007, Kelurahan Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekitar jam 12.30 WIB terdakwa IPUR yang pada saat itu sedang berada di Jalan Gresik Nomor 78, Kota Surabaya dimana pada saat itu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa oleh Petugas Kepolisian dan ditemukan 1 (satu) unit iPhone 12 warna merah dengan Nomor IMEI 1 353042113336072 dan dengan Nomor IMEI 2 353042113781665 dengan Nomor Sim Card 083831627751 yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa, dan dilakukan penggeledahan terhadap handphone milik terdakwa dan ditemukan riwayat terakhir permainan judi yang dilakukan oleh terdakwa yaitu di situs SAKTI 77 pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekitar jam 23.00 WIB di tempat tinggal milik terdakwa yang berada di Jalan Kalianak Timur Gang Rahmat Jaya 3 Nomor 51 RT 008 RW 007, Kelurahan Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.
- Bahwa cara terdakwa dalam melakukan perjudian jenis slot yaitu terdakwa menggunakan 1 (satu) unit iPhone 12 warna merah dengan Nomor IMEI 1 353042113336072 dan dengan Nomor IMEI 2 353042113781665 dengan Nomor Sim Card 083831627751 milik terdakwa dan membuat akun pada situs SAKTI 77 dengan username: Mandraguna dan password: Katasandi123, selanjutnya terdakwa melakukan deposit sebesar Rp 111.000,- (seratus sebelas ribu rupiah) dengan cara transfer melalui rekening BCA milik terdakwa dengan nomor rekening 4680200829 atas nama IPUR ke Qris aplikasi permainan judi online tersebut, kemudian terdakwa masuk ke akun tersebut dan memilih permainan judi slot jenis Joker. Lalu terdakwa memainkan permainan judi slot jenis Joker tersebut dengan cara menentukan nominal yang ingin dijadikan taruhan, kemudian terdakwa menekan spin, jika pada saat spin tersebut diputar dan menghasilkan 8 (delapan) atau lebih gambar yang sama dengan berurutan dari kiri maka terdakwa mendapatkan kemenangan dan uang kemenangan ditransfer oleh bandar judi, namun apabila pada saat dispin kurang dari 8 (delapan) gambar yang sama dengan berurutan dari kiri maka terdakwa dinyatakan kalah sesuai dengan nominal yang ditaruhkan.
- Bahwa terdakwa melakukan permainan judi tersebut untuk mendapat keuntungan berdasarkan peruntungan belaka dengan tujuan untuk mencari tambahan penghasilan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam melakukan permainan judi.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
---------- Bahwa terdakwa IPUR pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekitar jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat Jalan Kalianak Timur Gang Rahmat Jaya 3 Nomor 51 RT 008 RW 007, Kelurahan Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekitar jam 12.30 WIB saksi BIANTO, saksi ILHAM AKBAR, dan saksi SOFI RIZKA KAMAL selaku Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa IPUR yang pada saat itu sedang berada di Jalan Gresik Nomor 78, Kota Surabaya, dimana pada saat dilakukan introgasi dan penggeledahan kepada terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit iPhone 12 warna merah dengan Nomor IMEI 1 353042113336072 dan dengan Nomor IMEI 2 353042113781665 dengan Nomor Sim Card 083831627751 yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa yang di dalamnya terdapat riwayat permainan judi online slot pada situs SAKTI 77.
- Bahwa setelah dilakukan introrasi kepada terdakwa, terdakwa terakhir kali melakukan permainan judi pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekitar jam 23.00 WIB pada saat terdakwa berada di tempat tinggal miliknya di Jalan Kalianak Timur Gang Rahmat Jaya 3 Nomor 51 RT 008 RW 007, Kelurahan Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya dan cara terdakwa dalam melakukan perjudian slot jenis Joker yaitu terdakwa menggunakan 1 (satu) unit iPhone 12 warna merah dengan Nomor IMEI 1 353042113336072 dan dengan Nomor IMEI 2 353042113781665 dengan Nomor Sim Card 083831627751 milik terdakwa dan membuat akun pada situs SAKTIN 77 dengan username: Mandraguna dan password: Katasandi123, selanjutnya terdakwa melakukan deposit sebesar Rp 111.000,- (seratus sebelas ribu rupiah) dengan cara transfer melalui rekening BCA milik terdakwa dengan nomor rekening 4680200829 atas nama IPUR ke Qris aplikasi permainan judi online tersebut, kemudian terdakwa masuk ke akun tersebut dan memilih permainan judi slot jenis Joker. Lalu terdakwa memainkan permainan judi slot jenis Joker tersebut dengan cara menentukan nominal yang ingin dijadikan taruhan, kemudian terdakwa menekan spin, jika pada saat spin tersebut diputar dan menghasilkan 8 (delapan) atau lebih gambar yang sama dengan berurutan dari kiri maka terdakwa mendapatkan kemenangan dan uang kemenangan ditransfer oleh bandar judi, namun apabila pada saat dispin kurang dari 8 (delapan) gambar yang sama dengan berurutan dari kiri maka terdakwa dinyatakan kalah sesuai dengan nominal yang ditaruhkan.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi pernah memperoleh kemenangan hingga Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa berperan sebagai pemain dalam permainan judi tersebut.
- Bahwa terdakwa dalam menggunakan kesempatan main judi tersebut untuk mendapat keuntungan berdasarkan peruntungan belaka dengan tujuan untuk mencari tambahan penghasilan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam melakukan permainan judi.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |