Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby 1.Rachmat Hidaya
2.Stefanus Jehabut
PT. Immanuel Putra Jaya d/h PT. Dwijaya Sentosa Abadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 79/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rachmat Hidaya
2Stefanus Jehabut
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NINIK RETNOWATIRachmat Hidaya
2NINIK RETNOWATIStefanus Jehabut
Tergugat
NoNama
1PT. Immanuel Putra Jaya d/h PT. Dwijaya Sentosa Abadi
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Mengabulkan seluruh gugatan Para Penggugat secara keseluruhan

2. Mohon kepada Majelis hakim untuk menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak 24 Juni 2021 yang disebabkan karena Tergugat tidak mau mempekerjakan kembali Para Penggugat.

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan Pasal 156 ayat 1(satu) Undang-Undang No. 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang".

4.  Menghukum Tergugat, PT. Immanuel Putra Jaya d/h PT. Dwijaya Sentosa Abadi yang beralamat di jalan Tanjungsari 24 B Surabaya sesuai dengan Pasal 156 ayat 2 (dua), ayat 3 (tiga) dan ayat 4 (empat) Undang-Undang No. 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang” dengan membayar tunai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus untuk :

1.Sdr.RACHMAT HIDAYA dengan masa kerja lebih dari 9 tahun, tapi kurang dari 10tahun:

I. Uang pesangon                      

II.Uang penghargaan masa kerja           = 4 bulan upah  Total                           

2.Sdr.STEFANUS JAHABUT dengan masa kerja lebih dari 12 tahun, tapi kurang dari 14 ahun :

I. Uang pesangon                      

II. Uang penghargaan masa kerja           Total                           

5. Atau apabila Yang Mulia Bapak Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yang terhormat berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak