| Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- `Memberi ijin kepada PEMOHON memperbaiki NAMA PEMOHON yang semula bernama ANDHI SUMARYANTO menjadi "ANDI SUMARYANTO” pada KUTIPAN AKTA KELAHIRAN Nomor: 3522-LT-05022014-0073 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 28 Maret 2019, dikarenakan menyesuaikan NAMA PEMOHON dengan KARTU TANDA PENDUDUK (KTP), KARTU KELUARGA (KK), NPWP, dan KARTU INDONESIA SEHAT;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Kepndudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan pinggir KUTIPAN AKTA KELAHIRAN Nomor: 3522-LT-05022014-0073 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 28 Maret 2019, yang semula bernama ANDHI SUMARYANTO menjadi "ANDI SUMARYANTO” tersebut agar dicatat dalam daftar buku register nama yang bersangkutan sebagaimana ketentutan yang berlaku;
- Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON
|